Home / Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:39 WIB

Urus Rekomendasi BBM Nelayan Palabuhanratu Kini Cuma 1 Jam, Cukup Lewat TPI Terdekat

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko: Urus Rekomendasi BBM Nelayan di TPI / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi kini tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mengurus Rekomendasi BBM. Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, semua proses pengajuan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam.

Kebijakan ini merupakan inovasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang bertujuan mempermudah pelayanan publik. Rekomendasi BBM ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Perikanan, Sri Padmoko, kepada awak media menjelaskan sistem layanan ini sudah dirintis sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Ia mengatakan, dulu proses pengurusan surat rekomendasi bisa memakan waktu hingga tiga hari. Kini, berkat inovasi percepatan layanan, surat rekomendasi bisa diterbitkan hanya dalam satu jam.

Baca: https://mediaaksara.id/lebaran-yatim-difabel-kua-sukaraja-tanam-nilai-empati-sambut-muharram-1447-h/

” Waktu saya masih di bidang Tangkap, saya sudah buat inovasi ini. Pemohon tidak perlu datang jauh-jauh ke dinas, cukup ke pengurus TPI. Saya bahkan sudah umumkan lewat kanal YouTube juga,” kata Sri Padmoko, Senin (07/07/2025).

Surat rekomendasi BBM berlaku selama satu bulan atau disesuaikan dengan kapasitas BBM yang disetujui. Jika sudah habis masa berlakunya, surat tersebut bisa diperpanjang atau diajukan kembali.

Baca: https://mediaaksara.id/air-bersih-gratis-6000-rumah-warga-sukabumi-perumda-am-tjm-prioritaskan-masyarakat-menengah-ke-bawah/

Namun, Sri Padmoko mengingatkan agar nelayan benar mengisi data pada bagian belakang surat rekomendasi. Di bagian tersebut terdapat kolom untuk mencatat waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang dibeli, dan hasil tangkapan setelah melaut. Hal ini penting untuk validasi penggunaan BBM bersubsidi.

Dinas Perikanan juga mengimbau nelayan agar selalu membawa surat rekomendasi BBM saat akan membeli BBM di SPBU agar tidak dipersulit.

“Semisal ada yang mempersulit atau bahkan meminta uang dalam proses pengurusan surat, silakan laporkan langsung ke Dinas. Pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Koresponden : A. Tpk

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Cicurug Terancam Jadi Sasaran Limpahan Industri Bogor? Camat Desak RDTR Tegas ‎

Pemerintahan

Wamen BKKBN Tinjau Penanganan Stunting di Sukabumi, Kolaborasi Desa Jadi Sorotan

Pemerintahan

‎151 Siswa dan Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG, DPRD Soroti Pengawasan SPPG ‎

Pemerintahan

KPK Hibahkan Aset Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi, SIMPATIK Jadi Sorotan ‎

Pemerintahan

Pemdes Karangmekar Realisasikan BLT Dana Desa dan Insentif Guru Ngaji hingga Linmas ‎

Pemerintahan

Kepala SD CBM Gunung Puyuh Ungkap Anggaran Revitalisasi Rp511 Juta, Pekerja Libatkan Warga Sekitar

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan DPRD untuk Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan ‎

Pemerintahan

Camat Cicurug Bongkar Tantangan Tata Ruang, RDTR Sukabumi Diminta Tidak Jadi Dokumen Mati ‎