Home / Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:39 WIB

Urus Rekomendasi BBM Nelayan Palabuhanratu Kini Cuma 1 Jam, Cukup Lewat TPI Terdekat

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko: Urus Rekomendasi BBM Nelayan di TPI / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi kini tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mengurus Rekomendasi BBM. Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, semua proses pengajuan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam.

Kebijakan ini merupakan inovasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang bertujuan mempermudah pelayanan publik. Rekomendasi BBM ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Perikanan, Sri Padmoko, kepada awak media menjelaskan sistem layanan ini sudah dirintis sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Ia mengatakan, dulu proses pengurusan surat rekomendasi bisa memakan waktu hingga tiga hari. Kini, berkat inovasi percepatan layanan, surat rekomendasi bisa diterbitkan hanya dalam satu jam.

Baca: https://mediaaksara.id/lebaran-yatim-difabel-kua-sukaraja-tanam-nilai-empati-sambut-muharram-1447-h/

” Waktu saya masih di bidang Tangkap, saya sudah buat inovasi ini. Pemohon tidak perlu datang jauh-jauh ke dinas, cukup ke pengurus TPI. Saya bahkan sudah umumkan lewat kanal YouTube juga,” kata Sri Padmoko, Senin (07/07/2025).

Surat rekomendasi BBM berlaku selama satu bulan atau disesuaikan dengan kapasitas BBM yang disetujui. Jika sudah habis masa berlakunya, surat tersebut bisa diperpanjang atau diajukan kembali.

Baca: https://mediaaksara.id/air-bersih-gratis-6000-rumah-warga-sukabumi-perumda-am-tjm-prioritaskan-masyarakat-menengah-ke-bawah/

Namun, Sri Padmoko mengingatkan agar nelayan benar mengisi data pada bagian belakang surat rekomendasi. Di bagian tersebut terdapat kolom untuk mencatat waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang dibeli, dan hasil tangkapan setelah melaut. Hal ini penting untuk validasi penggunaan BBM bersubsidi.

Dinas Perikanan juga mengimbau nelayan agar selalu membawa surat rekomendasi BBM saat akan membeli BBM di SPBU agar tidak dipersulit.

“Semisal ada yang mempersulit atau bahkan meminta uang dalam proses pengurusan surat, silakan laporkan langsung ke Dinas. Pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Koresponden : A. Tpk

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ciemas Jadi Penopang Swasembada Pangan, Bupati Sukabumi Dorong Koperasi Serap Hasil Panen

Pemerintahan

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Pemerintahan

Guru Jampangkulon Gelar Jampang Edu Fest 2026, Semangat Ki Hajar Dewantara Menggema di Hardiknas

Pemerintahan

IBI Kabupaten Sukabumi Perkuat Layanan Kesehatan Digital dan Aksi Cegah Stunting Lewat Workshop ODELIA

Pemerintahan

RT/RW Sampai Turun ke Jalan, Ada Apa dengan Pemerintah? Abdul Kohar Bongkar Soal Kepekaan dan Prioritas APBD

Pemerintahan

BPR Sukabumi Siap Bersinergi, Bupati Asep Japar Apresiasi Semangat Pengabdian Pensiunan

Pemerintahan

PELITA Cibadak Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Siapkan Generasi Emas Sukabumi

Pemerintahan

SPMB 2026 Resmi Disosialisasikan! KCD Wilayah V Libatkan Camat dan Kades untuk Kawal Penerimaan Siswa Baru