Home / Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:39 WIB

Urus Rekomendasi BBM Nelayan Palabuhanratu Kini Cuma 1 Jam, Cukup Lewat TPI Terdekat

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko: Urus Rekomendasi BBM Nelayan di TPI / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi kini tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mengurus Rekomendasi BBM. Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, semua proses pengajuan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam.

Kebijakan ini merupakan inovasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang bertujuan mempermudah pelayanan publik. Rekomendasi BBM ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Perikanan, Sri Padmoko, kepada awak media menjelaskan sistem layanan ini sudah dirintis sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Ia mengatakan, dulu proses pengurusan surat rekomendasi bisa memakan waktu hingga tiga hari. Kini, berkat inovasi percepatan layanan, surat rekomendasi bisa diterbitkan hanya dalam satu jam.

Baca: https://mediaaksara.id/lebaran-yatim-difabel-kua-sukaraja-tanam-nilai-empati-sambut-muharram-1447-h/

” Waktu saya masih di bidang Tangkap, saya sudah buat inovasi ini. Pemohon tidak perlu datang jauh-jauh ke dinas, cukup ke pengurus TPI. Saya bahkan sudah umumkan lewat kanal YouTube juga,” kata Sri Padmoko, Senin (07/07/2025).

Surat rekomendasi BBM berlaku selama satu bulan atau disesuaikan dengan kapasitas BBM yang disetujui. Jika sudah habis masa berlakunya, surat tersebut bisa diperpanjang atau diajukan kembali.

Baca: https://mediaaksara.id/air-bersih-gratis-6000-rumah-warga-sukabumi-perumda-am-tjm-prioritaskan-masyarakat-menengah-ke-bawah/

Namun, Sri Padmoko mengingatkan agar nelayan benar mengisi data pada bagian belakang surat rekomendasi. Di bagian tersebut terdapat kolom untuk mencatat waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang dibeli, dan hasil tangkapan setelah melaut. Hal ini penting untuk validasi penggunaan BBM bersubsidi.

Dinas Perikanan juga mengimbau nelayan agar selalu membawa surat rekomendasi BBM saat akan membeli BBM di SPBU agar tidak dipersulit.

“Semisal ada yang mempersulit atau bahkan meminta uang dalam proses pengurusan surat, silakan laporkan langsung ke Dinas. Pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Koresponden : A. Tpk

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Klarifikasi ke Komnas HAM Terkait Penanganan Bencana Tanah Bergerak Bantargadung

Pemerintahan

DPU Sukabumi: Kendaraan Bermuatan Berlebih Penyebab Jalan Rusak: 6 Perusahaan Ikut Rawat Jalan Kabupaten

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi PDIP

Pemerintahan

Musdes RKP Desa Nagraksari , Camat Jampangkulon Tekankan Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Warga

Pemerintahan

Paripurna DPRD Sukabumi Bahas APBD 2027, Aspirasi Warga Hasil Reses Jadi Acuan Pembangunan

Pemerintahan

ATR/BPN Sukabumi Proses Izin Pertanahan Dukung Iklim Investasi Sektor Pertambangan
Papan proyek kegiatan DPU program peningkatan kualitas infrastruktur jalan Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

Pemerintahan

Jangan Macam-Macam dengan Proyek APBD! Kepala DPU Sukabumi Beri Peringatan ke Kontraktor

Pemerintahan

Kunjungan ke Lapas Sukabumi, Kakanwil Ditjenpas Jabar Tekankan Integritas Peningkatan Pelayanan Publik