Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar Mitra kerja Perumda / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (21/05/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, sebagai mitra kerja Perumda, dikonfirmasi MediaAksara pada Kamis (5/6/2025), menyampaikan dukungannya terhadap transformasi tersebut. Ia berharap perubahan mampu membawa dampak positif bagi pelayanan keuangan daerah dan masyarakat.
“Memang perubahan nomenklatur wajib secara nasional, karena menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jadi, inisiasinya memang berasal dari pemerintah daerah,” jelas Hera.
Baca: https://mediaaksara.id/dua-kali-disidak-pt-bogorindo-masih-bandel-bangun-camping-ground-di-cibadak/
Namun demikian, Hera juga menyampaikan catatan kritis terhadap proses pengajuan perubahan yang dinilainya kurang diiringi dengan improvisasi dan langkah strategis sejak awal.
“Kalau menurut saya, perubahan seperti ini seharusnya sudah dilakukan sejak dulu. Jangan menunggu tenggat waktu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memang mewajibkan penyelesaian hingga tahun 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hera menegaskan perubahan status BPR ini tidak hanya berlaku untuk lembaga keuangan milik pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh BPR di Indonesia sebagai konsekuensi dari penerapan UU P2SK.
Ia pun menaruh harapan besar dengan perubahan ini, BPR Sukabumi dapat berkembang lebih maju dan memberikan manfaat yang lebih besar, baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Azriel B. Rahman
Redaktur: Rapik Utama







