Home / Pemerintahan

Rabu, 29 April 2026 - 17:20 WIB

Skandal Kredit Fiktif Bank Plat Merah! 8 Tersangka Diciduk, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Kejari Sukabumi tetapkan 8 tersangka kasus korupsi kredit fiktif di bank plat merah / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran kredit di bank milik negara, Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Delapan orang tersebut terdiri dari satu kepala cabang pembantu berinisial DDA serta tujuh tenaga pemasar yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dari hasil penyidikan sejak Januari 2026, terungkap praktik korupsi dilakukan secara terstruktur antara pimpinan cabang dan para tenaga pemasar. Modus yang digunakan berupa rekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.


Para tersangka diketahui memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui proses survei serta verifikasi sesuai standar operasional perbankan. Bahkan, identitas pihak lain digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta dilakukan pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar di sistem.

Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut kemudian dikuasai oknum dan disertai pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik ini dilakukan demi mengejar target penyaluran kredit sekaligus meraup keuntungan pribadi.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.664.259.466, berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat fraud di bidang kredit.

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Essadendra Aneksa, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.


Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain di luar delapan orang yang telah ditetapkan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik fraud perbankan.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SMSI Gandeng KPP Pratama, Perusahaan Pers Sukabumi Didorong Taat Pajak Lewat Sistem Digital

Pemerintahan

Tanpa Titipan! Pemkot Sukabumi Resmi Tetapkan Kepala Keuangan PDAM Lewat Seleksi Ketat

Pemerintahan

Perbaikan Jalan Rusak! DPU Sukabumi Kebut Perbaikan Strategis Gudang–Caringinkulon

Pemerintahan

Dana BLT Disunat Demi Nyaleg! Eks Kades di Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Pemerintahan

RSUD Jampangkulon Edukasi Bahaya Gangguan Pendengaran Sejak Dini

Pemerintahan

PIP 2026 Wajib Aktivasi Rekening: PGRI Jampangkulon Ingatkan Peran Sekolah dan Orang Tua

Pemerintahan

Genjot Penataan Kawasan Kumuh, Pemkab Sukabumi Bangun Jalan Lingkungan Desa Parungseah

Pemerintahan

Dikejar Deadline Nasional, Sukabumi Genjot Status Kabupaten Layak Anak: Target Tertinggi Dipertaruhkan