Home / Pemerintahan

Rabu, 29 April 2026 - 17:20 WIB

Skandal Kredit Fiktif Bank Plat Merah! 8 Tersangka Diciduk, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Kejari Sukabumi tetapkan 8 tersangka kasus korupsi kredit fiktif di bank plat merah / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran kredit di bank milik negara, Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Delapan orang tersebut terdiri dari satu kepala cabang pembantu berinisial DDA serta tujuh tenaga pemasar yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dari hasil penyidikan sejak Januari 2026, terungkap praktik korupsi dilakukan secara terstruktur antara pimpinan cabang dan para tenaga pemasar. Modus yang digunakan berupa rekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.


Para tersangka diketahui memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui proses survei serta verifikasi sesuai standar operasional perbankan. Bahkan, identitas pihak lain digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta dilakukan pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar di sistem.

Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut kemudian dikuasai oknum dan disertai pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik ini dilakukan demi mengejar target penyaluran kredit sekaligus meraup keuntungan pribadi.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.664.259.466, berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat fraud di bidang kredit.

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Essadendra Aneksa, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.


Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain di luar delapan orang yang telah ditetapkan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik fraud perbankan.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Clean Energy Day, PLN Sukabumi Perkuat Komitmen Dorong Transisi Energi Bersih

Pemerintahan

Kunker Komisi II DPRD Tangsel ke Sukabumi Soroti Strategi Kelola Pendidikan di Wilayah 47 Kecamatan

Pemerintahan

Perhutani KPH Sukabumi Tabur Benih Pinus Serentak di Takokak, Perkuat Komitmen Kelestarian Hutan Jabar

Pemerintahan

156 PNS Kabupaten Sukabumi Raih Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar Tekankan Pelayanan Publik

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan PT Semen Jawa, Pastikan Listrik Andal untuk Industri

Pemerintahan

14 SD di Kota Sukabumi Direvitalisasi, Progres Tembus 85 Persen hingga Masih 20 Persen

Pemerintahan

Gebyar SIPENYU Bapenda Sukabumi Bagi 24 Hadiah, Ada 14 Motor dan 7 Paket Umrah

Pemerintahan

Gebyar Sipenyu Sukabumi Bikin Heboh: 10 Kadus dan 7 Desa Diguyur Penghargaan, Ada Hadiah Umrah!