Home / Pemerintahan

Rabu, 29 April 2026 - 17:20 WIB

Skandal Kredit Fiktif Bank Plat Merah! 8 Tersangka Diciduk, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Kejari Sukabumi tetapkan 8 tersangka kasus korupsi kredit fiktif di bank plat merah / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran kredit di bank milik negara, Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Delapan orang tersebut terdiri dari satu kepala cabang pembantu berinisial DDA serta tujuh tenaga pemasar yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dari hasil penyidikan sejak Januari 2026, terungkap praktik korupsi dilakukan secara terstruktur antara pimpinan cabang dan para tenaga pemasar. Modus yang digunakan berupa rekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.


Para tersangka diketahui memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui proses survei serta verifikasi sesuai standar operasional perbankan. Bahkan, identitas pihak lain digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta dilakukan pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar di sistem.

Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut kemudian dikuasai oknum dan disertai pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik ini dilakukan demi mengejar target penyaluran kredit sekaligus meraup keuntungan pribadi.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.664.259.466, berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat fraud di bidang kredit.

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Essadendra Aneksa, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.


Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain di luar delapan orang yang telah ditetapkan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik fraud perbankan.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

RSUD Jampangkulon dan TNI AU Bersinergi Gelar Edukasi Kesehatan serta Donor Darah Peringati Hari Bakti ke-79

Pemerintahan

Puskesmas Cibitung Gelar Cek Kesehatan Gratis, Semarakkan HUT ke-25 Kecamatan Cibitung

Pemerintahan

Resmi Pimpin Polres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Pemerintahan

Anggota DPRD Sukabumi Andri Hidayana Hadiri HUT ke-25 Cibitung, Tegaskan Kawal Aspirasi Warga

Pemerintahan

DPMD Sukabumi Sosialisasikan Aturan Baru Pilkades 2026, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Pemerintahan

Bupati Asep Japar Resmikan Kantor UPT Dalduk Cibitung, Perkuat Layanan Keluarga Berencana di Sukabumi

Pemerintahan

Kolaborasi Baznas dan Alfamart Bangun Jembatan di Sukabumi, Bupati: Akses Warga Kini Lebih Aman dan Cepat

Pemerintahan

Disiplin Kunci Sukses, SMAN 4 Kota Sukabumi Konsisten Cetak Paskibraka hingga Tingkat Provinsi Jabar