Home / Kabar Daerah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:23 WIB

Rutilahu 761 Unit Siap Di bangun Pemkab Sukabumi, Cek Proses Verifikasi dan Pencairannya! 

Penampakan rumah tidak layak huni (Rutilahu) warga kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Konsultan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, mengonfirmasi proses pembangunan 761 unit Rutilahu tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap awal. Saat ini, verifikasi lapangan dan administrasi sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada minggu depan.

” Rutilahu Kabupaten Sukabumi sudah dimulai verifikasi lapangan dan administrasi. Setelah itu, baru akan disusun dokumen proposal pencairan anggaran,” ujarnya dikonfirmasi MediaAksara melalui sambungan seluler, Jumat (20/6/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bantuan-159-rutilahu-di-kota-sukabumi-menurun-tapi-masih-tertinggi-se-jawa-barat/

Ajat menjelaskan, setelah proposal diajukan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa harus melengkapi lebih dari 30 jenis dokumen untuk proses pencairan dana. Dokumen tersebut diantaranya surat permohonan, deskripsi, RAB, spesifikasi teknis, surat keterangan kepemilikan tanah, fotokopi KTP dan KK calon penerima manfaat, pernyataan kesiapan swadaya, serta dokumen pendukung lainnya seperti hasil survei toko dan legalitas penyedia bahan bangunan.

Baca: https://mediaaksara.id/program-rutilahu-dinsos-sukabumi-10-juta-prioritaskan-empat-kriteria/

Selanjutnya, Dokumen yang telah siap akan diverifikasi secara berjenjang, mulai dari LPM di tingkat desa, kemudian oleh Koordinator Fasilitator Lapangan (KFL), tim teknis kecamatan, Kordes, hingga TPK dan tim teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/760-rumah-akan-direhab-korfas-disperkim-dorong-usulan-rutilahu-sukabumi-untuk-2026/

“Setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, barulah proses pencairan melalui SPM dan SP2D di BPKAD dapat dilakukan. Dana akan ditransfer ke rekening LPM, kemudian digunakan untuk pembelian bahan bangunan. Catatan, pengiriman bahan bangunan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum bisa dibayarkan,” pungkas Ajat .

Lebih lanjut, Ia menegaskan, pembayaran ke toko bangunan juga memerlukan dokumen tambahan seperti DRPB2, surat jalan, pernyataan penerimaan barang 100 persen, foto pengiriman, rekap nota, dan invoice. LPM juga wajib membuat surat permohonan rekomendasi pencairan kepada Korfas, yang akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebagai dasar rekomendasi pembayaran.

Baca: https://mediaaksara.id/rumah-sakinah-jadi-program-prioritas-rpjmd-2025-2029-disperkim-siap-wujudkan-hunian-layak-dan-berkah-di-sukabumi/

Menanggapi adanya kendala dari pemerintah desa dalam melengkapi berkas, terutama terkait status lahan warga terdampak bencana yang gunakan aset tanah kas desa , Ajat menyarankan agar kepala desa berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai solusi.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Hikmah Iduladha di Benteng Brunei, Kurban Pererat Gotong Royong dan Persaudaraan Warga 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Siagakan Pengamanan Idul Adha 1447 H

Kabar Daerah

APDESI Sukalarang Sukabumi Tegaskan Tak Ada Pungutan dan Tekanan dari Kecamatan

Kabar Daerah

Pelajar Asal Sukabumi Ukir Prestasi Akademik dan Musik, Raffa Akmal Siap Menuju Olimpiade Pramuka Indonesia

Kabar Daerah

Polemik Menu MBG di Bantargadung Jadi Sorotan, Penyelenggara Janjikan Evaluasi Menyeluruh
PWI Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat menanamkan nilai pengorbanan, kejujuran, solidaritas, dan bijak bermedia sosial dalam momentum Iduladha 1447 H / Foto: Istimewa

Kabar Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Teladani Nilai Pengorbanan dan Kejujuran di Momentum Iduladha 1447 H

Kabar Daerah

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, Dorong Penyiaran Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Kabar Daerah

SKAUD ke-2 Misbahul Aulad Sukabumi Dorong Kreativitas Anak dan Pendidikan Karakter Sejak Dini