Penampakan rumah tidak layak huni (Rutilahu) warga kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Konsultan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, mengonfirmasi proses pembangunan 761 unit Rutilahu tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap awal. Saat ini, verifikasi lapangan dan administrasi sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada minggu depan.
” Rutilahu Kabupaten Sukabumi sudah dimulai verifikasi lapangan dan administrasi. Setelah itu, baru akan disusun dokumen proposal pencairan anggaran,” ujarnya dikonfirmasi MediaAksara melalui sambungan seluler, Jumat (20/6/2025).
Ajat menjelaskan, setelah proposal diajukan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa harus melengkapi lebih dari 30 jenis dokumen untuk proses pencairan dana. Dokumen tersebut diantaranya surat permohonan, deskripsi, RAB, spesifikasi teknis, surat keterangan kepemilikan tanah, fotokopi KTP dan KK calon penerima manfaat, pernyataan kesiapan swadaya, serta dokumen pendukung lainnya seperti hasil survei toko dan legalitas penyedia bahan bangunan.
Baca: https://mediaaksara.id/program-rutilahu-dinsos-sukabumi-10-juta-prioritaskan-empat-kriteria/
Selanjutnya, Dokumen yang telah siap akan diverifikasi secara berjenjang, mulai dari LPM di tingkat desa, kemudian oleh Koordinator Fasilitator Lapangan (KFL), tim teknis kecamatan, Kordes, hingga TPK dan tim teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
“Setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, barulah proses pencairan melalui SPM dan SP2D di BPKAD dapat dilakukan. Dana akan ditransfer ke rekening LPM, kemudian digunakan untuk pembelian bahan bangunan. Catatan, pengiriman bahan bangunan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum bisa dibayarkan,” pungkas Ajat .
Lebih lanjut, Ia menegaskan, pembayaran ke toko bangunan juga memerlukan dokumen tambahan seperti DRPB2, surat jalan, pernyataan penerimaan barang 100 persen, foto pengiriman, rekap nota, dan invoice. LPM juga wajib membuat surat permohonan rekomendasi pencairan kepada Korfas, yang akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebagai dasar rekomendasi pembayaran.
Menanggapi adanya kendala dari pemerintah desa dalam melengkapi berkas, terutama terkait status lahan warga terdampak bencana yang gunakan aset tanah kas desa , Ajat menyarankan agar kepala desa berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai solusi.
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







