Home / Kabar Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Ilustrasi konferensi pers anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, menyatakan praktik pungutan wakaf yang dikondisikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sudah tidak lagi terjadi / Foto: Istimewa ‘AI’ 

MEDIAAKSARA.ID – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, menyatakan praktik pungutan wakaf yang sebelumnya diduga dikondisikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini sudah tidak lagi terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Danny melalui unggahan di akun TikTok pribadinya pada Sabtu (18/7/2026). Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tidak ada lagi pengondisian wakaf yang dilakukan oleh dinas, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun perusahaan daerah terhadap ASN.

“Alhamdulillah, informasi yang kami terima tidak ada lagi pungutan terkait wakaf yang dikondisikan oleh dinas, SKPD maupun perusahaan daerah kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Danny dikutip awak media, Senin (20/7/2026).


Baca Juga :

Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan kabar baik yang patut diapresiasi. Ia menilai kondisi itu sejalan dengan komitmen yang pernah dibangun bersama pada awal 2026 agar pelaksanaan program sosial keagamaan tidak disertai unsur paksaan maupun pengondisian.

Danny berharap praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari sehingga kegiatan sosial dan keagamaan tetap berjalan sesuai prinsip sukarela dan ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah mengawal persoalan tersebut, termasuk masyarakat, media, dan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kerja sama program wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Doa Bangsa.

Menurut Danny, wakaf, infak, sedekah, maupun amal jariah merupakan bentuk ibadah yang harus didasari keikhlasan setiap individu.

“Infak, sedekah, jariah, dan sebagainya harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Hal itu sudah menjadi ranah pribadi masing-masing, bukan sesuatu yang dikondisikan,” tegasnya.

 

Sumber: @Pr1m

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan