Home / Kabar Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:40 WIB

TKSK Warungkiara Ungkap Kriteria dan Jenis Rumah Tidak Layak Huni di Sukabumi

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Yudi, menjelaskan sejumlah kriteria dan jenis Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih banyak ditemui di wilayahnya.

Menurut Yudi, rumah tidak layak huni adalah hunian yang tidak memenuhi standar minimal sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman. Ia merinci beberapa indikator utama yang menentukan kelayakan suatu rumah.

Baca: https://mediaaksara.id/760-rumah-akan-direhab-korfas-disperkim-dorong-usulan-rutilahu-sukabumi-untuk-2026/

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) :

1. Kondisi Fisik: Dinding retak atau rapuh, Atap bocor atau tidak layak dan Lantai rusak atau berlubang.

2. Sanitasi Buruk: Tidak memiliki akses air bersih,
Sistem pembuangan limbah yang tidak memadai dan Kotoran dan sampah menumpuk.

3. Ventilasi dan Pencahayaan: Jendela kecil atau tertutup dan Ventilasi udara buruk sehingga menyebabkan kelembapan tinggi.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa

4. Lokasi Berisiko: Terletak di area rawan bencana seperti banjir, longsor, atau gempa dan Dekat dengan sumber polusi seperti sungai tercemar atau jalan raya berdebu.

5. Fasilitas Dasar Minim: Tidak ada akses listrik yang memadai, Tidak tersedia MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Baca: https://mediaaksara.id/dua-belas-desa-di-kecamatan-warungkiara-ajukan-rutilahu-satu-desa-belum/

Jenis Rumah Tidak Layak Huni:

1.Rumah Kumuh (Slum Dwelling): Padat penduduk, infrastruktur minim, dan bangunan semi-permanen.

2.Rumah Tidak Terawat: Material bangunan lapuk, rusak parah akibat kurang perawatan.

3.Rumah di Area Berisiko: Terletak di bantaran sungai, lereng curam, atau dekat tempat pembuangan akhir (TPA).

4. Rumah Sementara atau Darurat: Dibangun tanpa standar kelayakan, seperti hunian untuk pengungsi.

5. Rumah dengan Bahaya Struktural: Fondasi lemah, bangunan miring, atau menggunakan material berbahaya seperti asbes.

Baca: https://mediaaksara.id/hidup-di-atas-kuburan-ibu-eha-menanti-uluran-tangan-di-balik-keterbatasan-pemdes-sindangresmi/

“Seluruh kriteria ini penting untuk menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkas Yudi, Senin (19/5/2025).

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎