Aliansi Peduli Petani Sukabumi bersama Pemerintah Daerah, Kodim 0607/Kota Sukabumi dan unsur Mahasiswa di Gedung Pendopo Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Petani penggarap Bagja Sutra menegaskan akan mengawal kesepakatan relokasi lahan rencana pembangunan Batalion Yon TP 345/Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi. Mereka mengingatkan, kesepakatan bersama harus ditindaklanjuti secara nyata dan tidak berhenti sebagai janji untuk meredam rencana aksi massa.
Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Petani Bagja Sutra, MG Lumindar, usai audiensi Aliansi Peduli Petani Sukabumi bersama pemerintah daerah, DPRD, dan unsur TNI di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).
Audiensi membahas polemik lahan garapan petani di kawasan eks PTPN VIII, Blok Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, yang berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas negara.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk merelokasi lahan atas rencana pembangunan agar tidak berada di atas lahan yang selama ini digarap petani. Tindak lanjutnya diagendakan meliputi pengukuran bersama dan pembentukan tim khusus guna menentukan lokasi relokasi.
”Kami sangat menghormati hasil keputusan hari ini. Mudah-mudahan kesepakatan tidak mencederai kepercayaan petani. Namun, jika tidak berlanjut menjadi keputusan yang memberikan kepastian hukum, kami akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak” tegas Lumindar, yang akrab disapa Lulu.
BACA JUGA :
Akses Listrik Nasional Belum Merata, 299 Rumah di Girijaya Sukabumi Menanti Jabar Caang
Meski demikian, ia mengaku masih mempertanyakan kepastian nasib petani karena pihak PTPN tidak hadir dalam audiensi. Menurutnya, keterlibatan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan diperlukan agar persoalan agraria dapat dikaji dan diselesaikan secara menyeluruh.
”Kami masih mempertanyakan apakah kesepakatan ini bisa segera memberikan kepastian terhadap nasib petani, karena pihak PTPN tidak hadir. Kami berharap DPRD, Komisi I, ATR/BPN, dan kejaksaan dapat memberikan kajian sesuai kewenangan masing-masing untuk menentukan status serta penyelesaian persoalan lahan negara,” ujarnya.
Lumindar menjelaskan, salah satu poin yang dibahas berkaitan dengan penggunaan lahan relokasi sekitar dua hektare untuk rencana pembangunan marshalling area. Lokasi lahan masih perlu dipastikan melalui pengukuran dan pembahasan lebih lanjut oleh tim yang akan dibentuk.
Petani berharap proses relokasi tidak hanya menyelesaikan kebutuhan lokasi pembangunan, tetapi juga memberikan kejelasan terhadap status lahan dan keberlangsungan mata pencaharian para penggarap.
BACA JUGA :
Program Berobat Gratis KDM di RSUD Sekarwangi Sukabumi Tunggu Petunjuk Teknis
Mereka juga mendorong agar lahan-lahan yang memiliki persoalan agraria di Kabupaten Sukabumi dikaji sebagai bagian dari upaya percepatan reforma agraria, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah, DPRD, Kodim 0607/Kota Sukabumi, perwakilan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pertanian.
Sejumlah elemen mahasiswa turut hadir, di antaranya GMNI, PMII, IMM, BEM FAPERTA UMMI, BEM Nusa Putra, Fraksi Rakyat, dan organisasi lainnya.
Hingga berita diterbitkan, pihak PTPN tidak hadir dalam audiensi. Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PTPN maupun instansi terkait untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 13







