Wawancara Ketua Fraksi Rakyat Rojak Daud menyoroti persoalan lahan petani Bagja Sutra dan meminta Pemkab serta DPRD Kabupaten Sukabumi mengawal kesepakatan lahan relokasi di eks PTPN VIII / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Persoalan lahan garapan petani Bagja Sutra di kawasan eks PTPN VIII, Blok Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan dalam audiensi Aliansi Peduli Petani Sukabumi bersama pemerintah daerah dan DPRD di Gedung Pendopo, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur DPRD, dan Kodim 0607/Kota Sukabumi membahas rencana pembangunan Batalion Yon TP 345/Maung Sancang di kawasan yang selama ini digarap petani.
Dalam audiensi akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama untuk merelokasi rencana pembangunan ke luar lahan garapan petani. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar agar potensi konflik agraria atau kepentingan pembangunan tidak berbenturan dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Pertemuan turut diikuti petani penggarap Bagja Sutra, GMNI, PMII, IMM, BEM FAPERTA UMMI, BEM Nusa Putra, Fraksi Rakyat, serta sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi lainnya.
Hadir pula perwakilan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pertanian. Sementara itu, pihak PTPN tidak hadir dalam audiensi.
BACA JUGA :
Akses Listrik Nasional Belum Merata, 299 Rumah di Girijaya Sukabumi Menanti Jabar Caang
Selepas pertemuan, Ketua Fraksi Rakyat, Rojak Daud, menyoroti ketidakhadiran PTPN dan menilai persoalan yang berkembang semestinya mendapat penyelesaian dari PTPN bagian dari BUMN dan berkaitan langsung dengan status serta pengelolaan lahan.
Ia bahkan menyebut PTPN sebagai pemicu persoalan yang berpotensi memperuncing hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan TNI.
”Menurut kami, PTPN menjadi pemicu masalah. Ketika persoalan muncul, penyelesaiannya justru dilemparkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, kami berharap ada langkah administratif secepatnya melalui otoritas daerah dan berwenang agar menjadi pegangan untuk meyakinkan petani bahwa lokasi Yon TP akan digeser dari lahan garapan Petani,” ujar Rojak di Pendopo.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena kepastian lahan relokasi tidak cukup hanya berhenti pada kesepakatan dalam audiensi. Diperlukan tindak lanjut administratif yang jelas agar petani memperoleh kepastian mengenai lokasi garapan dan rencana pembangunan.
Meski demikian, penilaian mengenai pihak yang menjadi pemicu persoalan tersebut merupakan pandangan Fraksi Rakyat. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak PTPN tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status lahan serta duduk perkara yang berkembang.
BACA JUGA :
SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan
Rojak juga menyoroti pentingnya kinerja BPN dalam memetakan kondisi faktual lahan yang menjadi sumber persoalan yang berpotensi konflik agraria. Menurutnya, pemetaan langsung diperlukan untuk membedakan area yang diklaim atau digarap masyarakat dengan area yang masih terdapat tanaman milik eks PTPN.
”Ketika terjadi konflik seperti ini, BPN seharusnya turun ke lapangan untuk memotret kondisi sebenarnya. Dengan begitu, ada gambaran yang jelas mengenai situasi penguasaan lahan dan titik persoalan yang terjadi,” katanya.
Pemetaan lokasi lahan dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menentukan langkah penyelesaian. Data mengenai batas lahan, status hak atas tanah, serta kondisi penguasaan aktual perlu diperjelas agar keputusan relokasi tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, kesepakatan relokasi juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi pengganti, mekanisme pelaksanaan, dan jadwal tindak lanjut. Kejelasan tersebut menjadi penting bagi petani yang menggantungkan penghidupan dari lahan garapan.
Selain menuntut kepastian administratif, Rojak berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dan seluruh pihak yang telah menyatakan komitmen memperjuangkan aspirasi petani tetap konsisten mengawal proses penyelesaian.
BACA JUGA :
Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345
”Kami berharap DPRD tetap istiqomah dan amanah menjalankan tugas sebagai penyambung lidah rakyat,” tuturnya.
Bagi petani Bagja Sutra, tantangan berikutnya bukan sekadar memperoleh kesepakatan dalam forum audiensi, melainkan memastikan keputusan tersebut diwujudkan dalam langkah konkret melalui pemberkasan administratif.
Karena itu, tindak lanjut pemerintah daerah, kejelasan hasil pemetaan BPN, serta penjelasan pihak PTPN menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan lahan dapat diselesaikan secara transparan dan tidak berkembang menjadi potensi konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN tidak hadir dalam audiensi bersama Bupati Sukabumi. Penjelasan resmi PTPN mengenai persoalan lahan dan tudingan yang disampaikan Fraksi Rakyat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Redaksi MediaAksara membuka ruang hak jawab atau Klarifikasi dari PTPN dan instansi terkait yang tercantum dalam pemberitaan.
Reporter: @Sr1
Redaktur : Rapik Utama







