Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

Nasabah BRI Unit Surade Adukan Dugaan Kerugian ke BPSK Sukabumi, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Mei 2025

Sidang perdana BPSK Kabupaten Sukabumi hanya dihadiri oleh pihak penggugat: Suparman / Foto : Mediaaksara 

MEDIAAKSARA.ID – Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, melalui kuasanya, Teni Mulyani, mengadukan dugaan kerugian sebagai nasabah BRI Unit Surade ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi. Sidang perdana BPSK digelar pada Jumat (25/04/2025), namun belum menghasilkan keputusan karena pihak BRI tidak hadir tepat waktu sesuai jadwal.

“Kami sebagai masyarakat sedang ikhtiar mencari keadilan. Pada sidang pertama tadi hanya kami dari pihak debitur yang hadir. Pihak BRI datang di akhir waktu setelah sidang ditutup dan saat kami akan pulang ,” ujar Teni kepada mediaaksara.

Baca: https://mediaaksara.id/may-day-di-tengah-tumpukan-sampah-spsi-sindir-pemda-sukabumi-gagal-rawat-halaman-sendiri/

Dijelaskannya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Ia berharap sidang lanjutan dapat dihadiri oleh semua pihak agar persoalan bisa diselesaikan secara terbuka dan adil.

Baca: https://mediaaksara.id/tmmd-ke-124-siap-digelar-lomba-dansatgas-terbaik-dan-lomba-karya-jurnalistik-tmmd/

Teni juga menyampaikan bahwa selama sidang, majelis BPSK lebih banyak menanyakan data kronologis permasalahan. ” Kami berharap BPSK bisa memfasilitasi proses ini secara adil dan berdasarkan data. Karena dalam kasus ini, nasabah merasa dirugikan,” ucapnya di Kantor BPSK di Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Setelah sidang ditutup, rombongan Teni kembali ke kantor BPSK, saat ada info perwakilan BRI baru datang dan mereka (pihak BRI) sempat menunjukkan sejumlah dokumen. Namun menurut Teni, terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut. “Kami lihat bersama Pak Suparman dan istrinya, ternyata tanda tangan dalam kwitansi itu bukan milik mereka. Selain itu, angsuran seharusnya 36 bulan, tapi di dokumen mereka jadi 48 bulan.”

Baca: https://mediaaksara.id/rumah-hampir-roboh-pemerintah-kemana-warga-jampangkulon-bergerak-yfsbbp-bantu-yatim-dan-jompo/

Ia menambahkan bahwa Suparman telah menyelesaikan angsuran hingga Januari 2025 dan merasa sudah lunas. Namun, saat meminta surat pelunasan ke pihak BRI unit Surade, justru diinformasikan masih ada sisa hutang sebesar Rp33,8 juta.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

“Dari situ, kami menilai ada dugaan maladministrasi. Dokumen yang mereka bawa tidak sesuai dengan data kami,” ungkap Teni.

Dalam pantauan awak media, tiga perwakilan BRI Unit Surade terlihat datang terlambat dan terkesan enggan memberikan keterangan saat akan dikonfirmasi, karena langsung meninggalkan area kantor BPSK Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

International Job Fair 2026 Dibuka di Sukabumi, Sediakan 5.000 Lowongan Kerja dan Perkuat Peluang Kerja ke Luar Negeri

Kabar Daerah

Monev Binwas Cikembar ke Proyek Jalan Desa Cimanggu, Hasilnya Bikin Warga Lega

Kabar Daerah

Viral PETI di Media Sosial, Satpol PP Sukabumi dan ESDM Jabar Tutup Dugaan Tambang Ilegal 

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Padajaya Kompak Gotong Royong Bersihkan Jalan Kabupaten Sukabumi

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Lapangan Cisuru Jampangkulon Dibersihkan Massal, Siap Jadi Pusat Kegiatan Masyarakat

Kabar Daerah

Ketua KNPI Sebut Sukabumi Zona Merah Narkoba, Minta Dukungan Publik Berantas Bandar hingga ke Akar

Kabar Daerah

Dana Desa 2026 Mulai Direalisasikan, Pemdes Cikaranggeusan Bangun Jalan Ciranjang Sepanjang 550 Meter

Kabar Daerah

14 Tim Berebut Juara! Turnamen Sepak Bola HUT ke-81 RI Warungkiara Resmi Bergulir