Home / Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Pembalut Kena PPN 11 Persen, Kebutuhan Dasar Perempuan Justru Dibebani Pajak

Ilustrasi Pembalut Wanita Masih Kena PPN 11 Persen, Mengapa Kebutuhan Dasar Perempuan Dipajaki / Foto: Istimewa 

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan setiap bulan. Namun, kebutuhan mendasar untuk menjalaninya secara sehat dan layak masih dibebani pajak. Produk pembalut wanita hingga kini belum mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

‎Isu pembalut yang dikenai PPN efektif 11 persen kembali menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.

‎Secara sederhana, pembalut seharga Rp10.000 akan dikenai tambahan pajak Rp1.100 jika tarif efektif 11 persen diterapkan. Angka tersebut mungkin terlihat kecil, tetapi menjadi pengeluaran berulang setiap bulan.

‎Penelusuran MediaAksara.id di salah satu toko kelontong kawasan pertokoan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menemukan satu kemasan pembalut dijual sekitar Rp27.000. Dengan asumsi harga tersebut sudah termasuk PPN 11 persen, komponen pajaknya sekitar Rp2.676.

‎Menanggapi polemik ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembalut wanita belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.


BACA JUGA : ‎

‎Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan 

‎”Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan,” demikian keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

‎Pernyataan itu menuai reaksi dari kalangan perempuan. Sebagian menilai pembalut merupakan kebutuhan primer yang tidak semestinya diperlakukan seperti barang konsumtif pilihan.

‎”Ini kan kebutuhan primer buat kami. Bukan keinginan kami untuk menstruasi, itu sudah bawaan dari alam. Bahkan ada perempuan yang benar-benar tidak mampu membeli pembalut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Senada, Lina, warga lainnya, menilai produk menstruasi seharusnya tidak dibebani pajak sebagaimana barang mewah.


‎BACA JUGA : ‎

Satres Narkoba Polres Sukabumi Sita 60 Paket Sabu, Terduga Pemasok Masuk DPO

Sorotan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia menegaskan pembalut bukan barang mewah dan setiap perempuan berhak memperoleh akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman dan layak.

‎”Pembalut bukanlah barang mewah. Sudah sepatutnya kita membangun kesadaran bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu,” ujar Arifah.

‎Sejumlah negara telah mengambil langkah berbeda. Australia, Kanada, Inggris, dan Malta telah menghapus pajak atas produk menstruasi. Austria dan Spanyol memilih menurunkan tarif pajaknya, masing-masing menjadi 7 persen dan 4 persen.

‎Sementara itu, Skotlandia menerapkan kebijakan lebih jauh dengan menyediakan pembalut dan tampon secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.


‎BACA JUGA : ‎

‎170 Rumah Warga Darmareja Sukabumi Belum Berlistrik, Pemdes Ajukan ke Jabar Caang

‎Perbedaan kebijakan memperlihatkan bahwa akses terhadap produk menstruasi juga menjadi bagian dari perhatian terhadap kesehatan, kesetaraan, dan kesejahteraan perempuan.

‎Menstruasi bukan pilihan. Perempuan tidak dapat menghindari kebutuhan, sementara kemampuan ekonomi setiap orang berbeda.

‎Di tengah meningkatnya biaya hidup, persoalannya bukan semata-mata tentang besaran pajak dalam satu kemasan pembalut. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana negara memandang kebutuhan biologis perempuan: sebagai kebutuhan dasar yang patut dilindungi atau sekadar komoditas yang tetap menjadi objek pajak.

‎Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di tengah masyarakat: sudahkah kebijakan perpajakan memberikan ruang yang adil bagi kebutuhan mendasar perempuan?

‎

‎Reporter : M. Afnan

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo dan Pejabat Negara  ‎

Nasional

Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, KSP Pastikan Gerai Obat dan Barang Subsidi Tersedia

Nasional

PWI Pusat Dukung PWI Half Marathon 2026, Kick Off Menuju HPN dan Porwanas 2027

Nasional

Menteri LH: Sanksi Berat Perusahaan Perusak Lingkungan, MUI Tegaskan Hukuman Maksimal

Nasional

MUI Apresiasi Penetapan Biaya dan Jadwal Haji 2027 Lebih Awal dan Ingatkan Kemenhaj Profesional

Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi Jabar, Perluas Akses Pendidikan Gratis SMA Taruna Nusantara

Nasional

Forum OSIS MA Sukabumi Ikuti Program Edukasi Sejarah dan Kebangsaan di Istana Kepresidenan Jakarta

Nasional

PLN dan Wamendagri Perluas Layanan Listrik Lewat Koperasi Desa Merah Putih