Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji asal Sukabumi oleh PPIHD di Gedung Bazzul Asyhab Pusbangdai, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar / Foto : MediaAksara
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 lebih awal.
Menurutnya, kepastian perhatian pemerintah harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji secara lebih matang, profesional, dan berkualitas, sekaligus mengantisipasi berbagai kendala teknis maupun administratif.
”Kita perlu mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul, baik teknis administratif, koordinasi lintas sektor, maupun substansi pembinaan ibadah,” ujar Kiai Niam di Jakarta, Ahad (25/10/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya harus menjadi dasar perbaikan. Persiapan lebih awal juga diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk pembekalan jemaah dan pelatihan petugas.
BACA JUGA :
Imigrasi Sukabumi Buka Kuota Paspor November, Masyarakat Segera Daftar M-Paspor
Ia turut menekankan pentingnya profesionalisme dalam pembagian tugas pelayanan haji, mulai dari transportasi, akomodasi hingga pembinaan ibadah yang harus ditangani tenaga ahli sesuai bidangnya.
Sementara itu, Kemenhaj bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825. Sedangkan 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, serta tambahan subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825.
Besaran biaya turun sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA :
Perusahaan Kuasai HGU Didorong Tertib Izin Usaha, DPMPTSP Sukabumi Tekankan Integrasi OSS
Kemenhaj juga telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1448 H/2027 M melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026.
Berdasarkan jadwal, jemaah gelombang pertama mulai masuk asrama haji pada 10 April 2027 dan diberangkatkan menuju Madinah pada 11 April 2027.
Sementara itu, wukuf di Padang Arafah dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2027, disusul perayaan Iduladha pada 16 Mei 2027.
Kiai Niam berharap kepastian biaya dan jadwal yang ditetapkan lebih awal dapat memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan ibadah jemaah haji Indonesia.
Sumber: MUI.or.id
Redaktur : Rapik Utama







