Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dari tersangka H (44) menyita BB 60 paket sabu seberat 19,35 gram di Kediamannya / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lembursitu. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan pria berinisial H (44) dan menyita 60 paket sabu dengan berat total 19,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan H, warga Kecamatan Citamiang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu dan menemukan puluhan paket sabu.
”Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).
Selain sabu, petugas menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
BACA JUGA :
Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi menyebut RH telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Bayu menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan H serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini, H diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







