Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat (ketiga dari kiri) bersama jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat / Foto: MUI Pusat
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmen menindak tegas perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan kewajiban pemulihan ekosistem.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, saat bersilaturahim dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Jumhur mengatakan, pemerintah akan meminta perusahaan yang telah memperoleh keuntungan besar untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya.
Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, tindakan pemaksaan, hingga pemberatan sanksi. Langkah hukum juga dapat berlanjut ke ranah pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, KLH mendorong konsep “Taubat Lingkungan”, yakni kesadaran pemerintah, korporasi, dan masyarakat untuk mengakui kesalahan, tidak mengulangi pelanggaran, serta melakukan pemulihan lingkungan.
BACA JUGA :
Usulan PJU Desa di Sukabumi, Yusuf Ridwan Tunggu Finalisasi Anggaran Jabar 2027
Menurut Jumhur, upaya restorasi lingkungan tidak hanya bertujuan menjaga ekosistem, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs) dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mendukung langkah KLH dan meminta agar pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan dikenai hukuman tegas demi memberikan efek jera.
Ia juga mengapresiasi penerapan pendekatan “fikih al-bi’ah” atau fikih ekologi dalam upaya perlindungan lingkungan.
MUI, lanjut Amirsyah, telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan haramnya tindakan merusak lingkungan, termasuk membakar lahan dan membuang sampah secara sembarangan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kolaborasi pemerintah dan tokoh agama diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Sumber: MUI.OR.ID
Redaktur: Rapik Utama







