Klarifikasi Kades Mekarsakti Ciemas Sukabumi Dacep: Temuan TGR Diklaim Lunas, Tangkapan Layar Dugaan Permintaan Uang Rp3 Juta / Foto: Istimewa
CIEMAS, SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Riuh unggahan media sosial yang menyeret nama Pemerintah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, memunculkan polemik baru. Kepala Desa Mekarsakti, Dacep, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah informasi yang beredar melalui akun TikTok Viral73 dan Facebook Mekarsakti Cerah.
Persoalan yang menjadi sorotan mencakup pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga administrasi pemerintahan desa.
Dalam keterangan ke awak media, Dacep mengaku keberatan terhadap sejumlah narasi yang beredar. Ia menilai informasi yang beredar berpotensi merugikan reputasi dirinya, terlebih sejumlah persoalan yang kembali dipersoalkan diklaim telah diselesaikan.
Salah satu yang disinggung adalah hasil pemeriksaan pada 2024 terhadap pengelolaan pemerintahan desa dalam kurun waktu sekitar lima tahun sebelumnya.
Menurut Dacep, hasil pemeriksaan menghasilkan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp68.563.460,27, ditambah kewajiban pajak.
BACA JUGA :
Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan
Ia mengklaim seluruh kewajiban TGR telah diselesaikan dan dibayarkan.
”Temuan TGR sudah saya selesaikan dan sudah saya bayarkan. Karena itu, saya merasa keberatan ketika persoalan kembali diangkat dengan narasi yang menurut saya merugikan nama baik,” ungkapnya di kantor Desa Mekarsakti.
Meski demikian, klaim penyelesaian TGR tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan dan bukti penyetoran agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dacep menyatakan dokumen maupun hak masyarakat telah dikembalikan dan diserahkan kepada masing-masing warga.
”Kalau terkait PTSL, sudah dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat masing-masing. Silakan dibuktikan dan ditanyakan langsung kepada masyarakat,” ujarnya, Jum’at (30/10/2026).
BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Sukabumi Sita 60 Paket Sabu, Terduga Pemasok Masuk DPO
Sementara terkait penyaluran BPNT dan pengelolaan BLT, ia menyebut setiap kegiatan memiliki dokumentasi. Pelaksanaannya, menurut dia, juga dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarsakti.
Ia berharap setiap informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan melalui media sosial.
”Saya berharap apabila ada informasi atau dugaan terkait pemerintahan desa, sebaiknya datang dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Dengan begitu, saya bisa memberikan penjelasan serta menggunakan hak jawab,” katanya.
Polemik semakin menarik perhatian setelah Dacep mengungkapkan pengakuannya mengenai pesan WhatsApp yang diterimanya setelah sejumlah konten beredar.
Ia menyebut pesan dari nomor yang menurutnya berkaitan dengan pihak pengunggah konten yang berisi permintaan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan agar unggahan di media sosial di take down (hapus) .
BACA JUGA :
Curhat Pedagang Sejak 1960 Keluhkan Relokasi Lapak Sekarwangi Cibadak, Harapkan Evaluasi
Dacep mengaku tidak menanggapi permintaan itu, karena menilai tindakan semacam itu tidak semestinya dilakukan.
Ia juga menyatakan masih menyimpan tangkapan layar percakapan dan nomor pengirim pesan sebagai dokumentasi.
Namun, dugaan permintaan uang tersebut belum terverifikasi secara independen. Identitas pengirim, hubungan nomor tersebut dengan pengelola akun, serta konteks percakapan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola akun TikTok Viral73 dan Facebook Mekarsakti Cerah belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tudingan.
Di tengah situasi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa, Dacep menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui laporan polisi atas informasi yang dinilainya merugikan nama baik.
BACA JUGA :
170 Rumah Warga Darmareja Sukabumi Belum Berlistrik, Pemdes Ajukan ke Jabar Caang
”Saya merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar. Karena itu, saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Jika memang ada persoalan atau kesalahan dalam menjalankan tugas, saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyatakan terbuka apabila terdapat pemeriksaan terhadap pengelolaan pemerintahan desa dan siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola akun yang menyampaikan informasi juga memiliki ruang untuk menjelaskan dasar unggahan, bukti, serta konteks persoalan yang dipersoalkan.
MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar narasi yang viral. Transparansi dokumen, keterbukaan informasi, serta pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang sah menjadi jalan untuk menjernihkan polemik tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Reporter : @Sadeva
Redaktur : Rapik Utama







