Ilustrasi Massa FORMAWAR Tunda Aksi di PTPN Cibungur, Desa Ubrug, Desa Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
WARUNGKIARA, MEDIAAKSARA.ID — Rencana aksi damai yang diwacanakan melibatkan 1.000 warga di kawasan PTPN I Regional 2 Cibungur, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/10/2026), ditunda dan dialihkan menjadi audiensi. Namun, empat persoalan yang disuarakan Forum Masyarakat Warungkiara (FORMAWAR) belum menemukan titik temu.
Penundaan aksi tertuang dalam surat FORMAWAR Nomor 07/FORMAWAR/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Keputusan diambil setelah komunikasi antara forum, pemerintah kecamatan, dan pihak perusahaan.
Sebelumnya, FORMAWAR telah beraudiensi dengan manajemen PTPN Cibungur di Kantor Desa Ubrug, Rabu (28/10/2026). Namun, pertemuan belum menghasilkan kesepakatan konkret.
Ketua FORMAWAR, Fery Permana, menegaskan warga membutuhkan kejelasan yang didukung dokumen resmi, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan kemitraan lahan.
BACA JUGA :
Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan
”Masyarakat butuh jawaban berbasis dokumen, bukan janji lisan. Soal HGU, perizinan, CSR, dan kemitraan lahan,” ujar Fery, Rabu (28/10/2026).
Empat persoalan tersebut meliputi transparansi dokumen HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), kejelasan anggaran serta realisasi CSR, status dan pemeliharaan fasilitas umum yang bersinggungan dengan kawasan perkebunan, serta kepastian skema kemitraan lahan beserta hak dan kewajiban para pihak.
FORMAWAR menilai kejelasan administrasi dan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab keresahan warga. Meski demikian, seluruh persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang maupun pihak terkait.
Hingga berita diterbitkan, manajemen PTPN I Regional 2 Cibungur belum memberikan keterangan resmi secara terperinci terkait empat persoalan agraria, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Redaksi MEDIAAKSARA.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PTPN I Regional 2 Cibungur serta pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







