Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rencana Kerja 2027 / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21, Rabu (16/9/2026).
Penetapan menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 disusun sebagai pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada tahun mendatang.
Baca Juga :
BKPSDM Gercep Proses Kepegawaian Sesuai Aturan, Buntut Dugaan Pelanggaran ASN Sukabumi
Dokumen renja menjadi bagian dari perencanaan pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penetapan rencana kerja juga menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan agenda kelembagaan DPRD pada 2027 memiliki arah dan perencanaan yang jelas.
Penetapan Rencana Kerja DPRD 2027 dilakukan dalam rapat paripurna yang juga membahas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelum agenda penetapan rencana kerja, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga :
95 Pasangan di Sukabumi Ikuti Sidang Isbat Nikah, Ada yang Puluhan Tahun Menikah Belum Tercatat
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan pemerintah daerah.
Setelah disepakati, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Rencana Kerja DPRD 2027 akan menjadi pedoman pelaksanaan agenda kelembagaan DPRD pada tahun mendatang, termasuk pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sumber: Dokpim Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







