Podcast tim RCL Special bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Harapan 8.164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu kembali mendapat perhatian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam Podcast RCL Special pada Rabu (16/9/2026). Ia berharap terdapat kebijakan yang membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu pada awal 2027.
”BKPSDM terus berupaya dan mengoptimalkan apa yang menjadi harapan seluruh pegawai. Mudah-mudahan pada awal 2027 nanti, PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Ganjar.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi berasal dari berbagai bidang, termasuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Jumlahnya mencapai kurang lebih 8.164 orang.
Baca Juga :
BPBD Sukabumi: Kemarau Belum Berakhir, 25 Kecamatan Ajukan Air Bersih dan Ancaman Karhutla
Namun, Ganjar menegaskan, realisasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, ketersediaan formasi, serta kemampuan anggaran.
”Mudah-mudahan seluruhnya, kurang lebih 8.164 orang ini, bisa diangkat menjadi penuh waktu. Tentunya kami masih menunggu kebijakan dari pusat, termasuk ketersediaan anggaran dan formasi,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan PPPK Paruh Waktu sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi. Karena itu, apabila kebijakan pengangkatan menjadi penuh waktu diberlakukan, prosesnya tidak diarahkan untuk mengulang tes dari awal, dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
”Tidak perlu melakukan testing kembali karena sebelumnya sudah mengikuti testing. Namun tentunya kita tetap menunggu keputusan pemerintah pusat, formasi yang tersedia dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Baca Juga :
PWI dan Bakom RI Soroti Masa Depan Pers, Wacana Keringanan Pajak Media Mengemuka
Sementara terkait masa kontrak yang memasuki periode perpanjangan sekitar Oktober 2026, Ganjar menyebut prosesnya akan dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperhatikan keberlanjutan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan bagi tenaga honorer yang belum masuk database dan belum mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
”Kami juga masih terus memperjuangkan teman-teman honorer yang belum masuk database dan belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa mengakomodir mereka,” tutur Ganjar.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Pemkab Sukabumi melalui BKPSDM menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Tahun 2027 pun diharapkan menjadi momentum bagi PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kejelasan mengenai peluang pengangkatan menjadi penuh waktu, sesuai formasi, kebijakan, dan kemampuan anggaran pemerintah.
Sumber : Rcl Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







