Ilustrasi Kusnadi (tengah), warga Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kepada awak media saat diwawancara dan memperlihatkan dokumen akta cerai PA Cibadak di kediamannya / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Persoalan tata tertib administrasi perceraian di ranah hukum peradilan agama kini tengah menjadi sorotan. Hal ini mengemuka setelah seorang warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan keabsahan proses terbitnya Akta Cerai Nomor 1x4x/AC/2026/PA.Cbk yang berkaitan dengan mahligai rumah tangganya.
Warga tersebut, Kusnadi (48), kepada awak media mengaku terkejut lantaran tidak pernah menerima selembar pun surat panggilan maupun pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama (PA) Cibadak mengenai gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istrinya, IP (36). Padahal, keduanya telah mengarungi kehidupan rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun dan dikaruniai tiga anak perempuan.
Keseharian Kusnadi menyambung hidup sebagai buruh harian lepas saat ini bermukim di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder. Sementara sang istri, IP, tercatat berdomisili di Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud.
Saat ditemui oleh awak media di kediamannya pada Selasa (1/9/2026), Kusnadi menceritakan awal mula dirinya mengetahui status pernikahan mereka yang tiba-tiba kandas. Informasi tersebut didapatnya setelah ada pihak luar yang mengabarkan bahwa IP telah mengantongi akta cerai resmi.
”Saya tidak pernah mendapatkan surat undangan atau panggilan persidangan dari Pengadilan Agama Cibadak. Tiba-tiba datang surat pemberitahuan bahwa IP sudah mempunyai akta cerai,” ungkap Kusnadi dengan nada heran.
Baca Juga :
Bagi Kusnadi, kondisi hubungan rumah tangga mereka selama ini dirasa berjalan normal tanpa riak konflik yang berarti. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan bagaimana mekanisne persidangan dapat bergulir hingga ketuk palu tanpa adanya konfirmasi atau kehadiran dirinya sebagai pihak tergugat.
”Sebelum menikah kami memulainya dengan baik-baik, maka selama berumah tangga hingga penyelesaiannya pun seharusnya dilakukan dengan baik-baik pula,” tuturnya.
Selain kejanggalan dalam prosedur pemanggilan sidang, Kusnadi juga menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian data kependudukan di dalam dokumen akta cerai yang ditunjukkan kepada tim MediaAksara. Salah satu poin krusial yang ia permasalahkan adalah pencantuman nama ayah kandung IP, yang diduga kuat berbeda dengan identitas asli yang sebenarnya.
Tak hanya itu, awak media pada hari yang sama menerima kabar dari pihak yang mengatasnamakan dari Pengadilan Agama bahwa surat pemanggilan Kusnadi berikut fotonya sudah dikirimkan melalui jasa kurir ke alamat Kusnadi. Untuk klarifikasi argumen tersebut, Kusnadi bersama keluarga siap hadir langsung ke Pengadilan Agama, karena gambar foto yang dikirimkan pun Kusnadi tidak mengenal itu dimana dan siapa.
Rentetan kejanggalan ini memicu pertanyaan mendasar terkait validitas proses administrasi, pembuktian identitas, serta jalannya persidangan yang mendasari terbitnya dokumen negara tersebut. Diketahui, akta cerai itu ditandatangani secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripuddin.
Baca Juga :
Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi
Guna menjaga perimbangan informasi dan menjamin objektivitas pemberitaan, tim redaksi MediaAksara mencoba menelusuri kebenaran perkara ini dengan menghubungi Panitera PA Cibadak, Pupu Saripuddin, sejak Rabu (2/9/2026). Sejumlah poin pertanyaan penting disiapkan untuk mengurai dinamika ini, antara lain:
1. Siapa pihak yang mendaftarkan perkara gugat cerai tersebut dan kapan tanggal pendaftarannya?
2. Apakah sistem mencatat bahwa Kusnadi telah menerima surat panggilan sidang secara sah menurut hukum acara?
3. Apakah putusan perkara tersebut diambil secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) atau melalui persidangan normal?
4. Bagaimana status hukum akta cerai yang beredar jika terbukti terdapat ketidaksesuaian data identitas atau manipulasi asal-usul?
5. Apa langkah hukum atau saran dari pihak pengadilan bagi warga yang merasa hak hukumnya dirugikan karena tidak tahu adanya gugatan?
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon pada Rabu (2/9/2026), Pupu Saripuddin belum memberikan jawaban substantif terkait materi perkara tersebut. “Besok akan dicek dulu, sebab datanya ada di kantor,” jawabnya singkat.
Baca Juga :
Keesokan harinya, Kamis (3/9/2026) siang, awak media kembali melakukan konfirmasi ulang atas janji pengecekan data tersebut. Namun, Pupu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan melimpahkan wewenang tersebut ke bagian humas.
”Silakan ke kantor saja, nanti Humas Pengadilan yang akan menjelaskan. Kalau saya tidak berwenang karena ini menyangkut masalah perkara,” ucap Pupu melalui seluler pada Kamis (3/9/2026).
Pada hari yang sama, tim MediaAksara juga mendatangi langsung kediaman IP, namun sesampainya dilokasi diketahui IP sedang ke luar kota, dipinta nomor selulernya ke pihak keluarganya tidak ada yang memberikan.
Tidak cukup disitu, tim juga upaya konfirmasi ke rumah mertua Kusnadi di wilayah tegalbuleud dengan perjalanan lima jam namun alhasil sedang tidak ada dirumah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi MediaAksara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi IP, pihak terkait, maupun instansi Pengadilan Agama Cibadak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, ataupun penjelasan lanjutan yang disertai fakta hukum serta dokumen pendukung yang sah.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang termuat dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan amanat UU Pers. Pemberitaan ini sepenuhnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak bermaksud menggiring opini adanya tindakan melawan hukum sebelum adanya kekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.
Reporter : Riyan
Redaktur: Rapik Utama







