Home / Pemerintahan

Kamis, 3 September 2026 - 14:51 WIB

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Aksi Forum Solidaritas Wartawan Sukabumi (FSWS) di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Senin (24/8/2026) / Foto: MediaAksara 

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membuka ruang komunikasi dengan kalangan wartawan menyusul aksi Forum Solidaritas Wartawan Sukabumi (FSWS) di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Senin (24/8/2026).

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, kepada MediaAksara mengatakan aksi dan kritik yang disampaikan sejumlah pihak dipandang sebagai saran dan masukan, bukan sebagai bentuk pertentangan terhadap institusi Kejaksaan.

‎Pernyataan itu disampaikan Fahmi saat dimintai tanggapan seusai menghadiri kegiatan Forum Rumah Literasi Merah Putih di Cafe The Bumee, Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi, Selasa (1/9/2026).

‎”Kami tidak membeda-bedakan para wartawan. Namun, kami juga memiliki keterbatasan SDM. Dari sekitar 12 orang, yang memiliki kemampuan untuk menangani komunikasi dan informasi mungkin hanya tiga sampai empat orang,” ujar Fahmi.


Baca Juga : 

Viral Bikin Gaduh di SD Berujung Jeruji: Oknum Wartawan Gadungan Jadi Tersangka, Polisi Sukabumi Bongkar Dugaan Pemerasan

‎Menurut dia, keterbatasan ini menjadi salah satu faktor yang membuat komunikasi dengan kalangan wartawan belum dapat dilakukan secara intensif.

‎”Kami mohon maaf apabila komunikasi belum bisa dilakukan secara intens,” katanya.

‎Selain itu Fahmi menjelaskan soal batasan perkembangan informasi perkara juga komunikasi publik di lingkungan Kejaksaan juga harus mempertimbangkan ketentuan dalam pengelolaan informasi, terutama terhadap perkara yang masih berjalan.

‎Menurutnya, tidak seluruh informasi terkait penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik pada setiap tahapan proses hukum.


‎Baca Juga : 

Tagana Dinsos Asesmen Rutilahu Ibu Jijah di Ciambar, Dorong Penanganan dan Bansos bagi Warga Rentan di Sukabumi

‎Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kebutuhan menjaga proses penanganan perkara, termasuk aspek pembuktian dan informasi yang belum dapat dibuka kepada publik.

‎‎”Karena kami pun punya aturan-aturan pengelolaan informasi di Kejaksaan bahwa ada beberapa aturan yang tidak bisa kami sampaikan, karena takutnya kehilangan dua alat bukti atau peristiwa hukum lainnya,” ujarnya.

‎‎Fahmi juga menegaskan pihaknya tidak menempatkan kelompok atau individu yang menyampaikan kritik sebagai pihak yang berseberangan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi.

‎

Wawancara Kasi Intel kejari Kabupaten Sukabumi Fahmi Rachman mengakui keterbatasan SDM dan adanya batasan informasi perkara usai kegiatan Forum Rumah Literasi Merah Putih di Cafe The Bumee, Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi, Selasa (1/9/2026) / Foto: MediaAksara 
Wawancara Kasi Intel kejari Kabupaten Sukabumi Fahmi Rachman mengakui keterbatasan SDM dan adanya batasan informasi perkara usai kegiatan Forum Rumah Literasi Merah Putih di Cafe The Bumee, Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi, Selasa (1/9/2026) / Foto: MediaAksara

 

‎Menurut dia, kritik tetap dapat menjadi bagian dari evaluasi dan masukan bagi institusi.


‎Baca Juga : 

Wow! Angka Perceraian Sukabumi Naik Capai 90 Persen, Pengadilan Agama Cibadak Tangani 4.227 Perkara Sepanjang 2025

“Kami tidak menganggap seseorang atau pihak tertentu sebagai sesuatu yang berlawanan. Itu masukan dan kritik kami. Silakan datang, silakan mediasi, silakan komunikasi,” kata Fahmi.

‎‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang dialog masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi maupun meminta penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.

‎Disinggung kemungkinan dilakukannya pertemuan atau mediasi dengan pihak yang menggelar aksi, Fahmi mengatakan mekanismenya perlu dibicarakan dan disepakati oleh para pihak terkait.

‎Ia tidak ingin langkah komunikasi yang ditempuh justru menimbulkan persoalan baru atau dipersepsikan tidak objektif.

‎‎”Untuk proses itu kami kembalikan lagi ke para pihak terkait dan media pers yang lain. Silakan diberikan kesepakatan agar kami juga objektif, dimana langit dipijak langit dijunjung,” ujarnya.


Baca Juga : 

‎PWI Tegaskan Bertanggung Jawab atas HPN 2027, Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

‎Menurut Fahmi, komunikasi antara institusi penegak hukum dan insan pers perlu dibangun dengan memahami batas kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.

‎Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang konstruktif, terutama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

‎‎”Kami tidak menganggap hal-hal itu sebagai sesuatu yang berlawanan. Kami menerima masukan dan kritik,” kata dia.

‎‎Sementara itu, aksi FSWS pada 24 Agustus 2026 menjadi bagian dari dinamika hubungan antara kalangan pers dan institusi penegak hukum di Kabupaten Sukabumi. Ruang dialog dan mekanisme komunikasi yang disepakati bersama diharapkan dapat menjadi jalan untuk memperjelas persoalan sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di kemudian hari.

‎

‎Reporter: Ronald Alexander

‎‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎