Kuasa hukum dan Pengurus Pustaka-HAM diwawancara awak media atas pelaporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Laporan tersebut disampaikan setelah Pustaka-HAM mengaku melakukan kajian dan analisis terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi, termasuk anggaran yang terakumulasi selama tiga tahun terakhir dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai anomali dan perlu dikonsultasikan kepada aparat penegak hukum.
”Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan kalau istilah kami itu disebutnya anomali. Anomali ini, atas dasar keyakinan kami, akan merujuk pelanggaran hukum. Maka dari itu kami konsultasikan dan koordinasikan ke Kejaksaan agar menjadi langkah tindak lanjut,” kata Drefan usai menyampaikan Lapdu di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/8/2026).
Baca Juga :
Menurut Drefan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kajian adalah berkaitan dengan pencatatan aset. Ia menyebut terdapat kemungkinan dan indikasi kerugian negara yang nilainya cukup besar.
”Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar,” ujarnya.
Drefan menegaskan laporan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga :
Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, menyebut pihaknya menghimpun 31 dugaan temuan yang tersebar di sejumlah OPD. Namun, menurut dia, penyampaian laporan perlu dilakukan berdasarkan masing-masing dugaan dan objek yang dilaporkan.
”Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya,” kata Dian.
Dian mengatakan Lapdu tersebut telah diterima bagian Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengaku telah berkonsultasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengenai laporan yang disampaikan.
Baca Juga :
”Laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan Pustaka-HAM tersebut saat ini masih berupa pengaduan dan dugaan yang perlu diverifikasi serta ditelaah oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nilai sekitar Rp500 miliar juga merupakan klaim berdasarkan hasil kajian Pustaka-HAM dan belum dapat dimaknai sebagai jumlah kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Sementara itu, untuk menjaga objektivitas, keberimbangan, dan prinsip konfirmasi azas praduga tidak bersalah. Inspektur Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, dikonfirmasi awak media mengenai laporan tersebut pada Jumat (28/8/2026) melalui sambungan seluler, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Sumber : @P4
Redaktur: Rapik Utama







