Ilustrasi Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Muri & Partner, M. Daffa Alfaritsi dan Rizky Raihan Kurnia di Mako Polsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Seorang tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, M. Enjeh Jaenudin (49), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp284.175.420.
Laporan pengaduan (Lapdu) ditujukan terhadap seseorang berinisial AH. Perkara kini ditangani Polsek Cicurug setelah laporan resmi dibuat pada 27 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari tawaran kerja sama usaha perdagangan daging hewan ternak, khususnya kambing dan sapi. Korban disebut dijanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen setiap dua minggu.
Berbekal kepercayaan dan itikad baik, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sejak September 2024 hingga pertengahan 2025.
Baca Juga :
Pada tahap awal, korban sempat menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi tersebut kemudian memperkuat kepercayaan korban untuk melanjutkan kerja sama.
Namun, keberlanjutan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima. Upaya korban untuk mendapatkan kembali modal dari AH juga tidak membuahkan hasil.
Pihak terlapor kemudian disebut semakin sulit dihubungi dan tidak menunjukkan penyelesaian atas kewajibannya.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Muri & Partner, M. Daffa Alfaritsi, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.
Baca Juga :
Menurut Daffa, komunikasi dilakukan secara langsung maupun melalui keluarga terlapor. Namun, upaya humanis disebut belum mendapatkan respons dan itikad baik yang diharapkan.
Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ke Polsek Cicurug pada 27 Juni 2026.
“Atas rangkaian peristiwa ini, kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan pihak terlapor patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” kata Daffa, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rizky Raihan Kurnia, menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga :
Mobil Parkir Akan ke Masjid di Jalan Selabintana! Jangan Lupa Aktifkan Rem Tangan, Ini Risikonya
Namun, opsi tersebut bergantung pada adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban.
“Apabila tidak terdapat itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Raihan.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan keagamaan serta pembinaan sosial di wilayah Desa Pasawahan.
Peristiwa juga sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama usaha maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







