Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi Desak Kejaksaan Buka Informasi, Tolak Dugaan Pembatasan Pers dan Pembenturan Jurnalis/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Sejumlah insan pers yang tergabung Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyampaikan sikap tegas terkait keterbukaan informasi dan pola komunikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Mereka mendesak institusi aparat penegak hukum (APH) membuka ruang komunikasi yang profesional, adil, dan tidak diskriminatif terhadap wartawan.
Narasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya menjaga hubungan profesional antara institusi penegak hukum dan insan pers.
Penanggung jawab aksi FWSS, Isep Panji, yang akrab disapa Wa, menyampaikan sejumlah tuntutan pada Rabu (19/8/2026). Salah satu tuntutan utama adalah adanya keterbukaan informasi publik. Kejaksaan didesak menyediakan mekanisme komunikasi yang jelas mengenai informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, serta prosedur konfirmasi bagi wartawan.
FWSS juga meminta klarifikasi terbuka terkait pola komunikasi kepada Kasi Intel di wilayah Kabupaten Sukabumi. Klarifikasi dinilai penting agar tidak berkembang persepsi adanya kebijakan yang membatasi ruang kerja jurnalistik atau menyulitkan wartawan memperoleh informasi.
Baca Juga :
Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Usai Konser HUT RI Ditangkap Polisi, Satu Orang Ubah Warna Rambut
Selain itu, mereka menolak segala bentuk tindakan, komunikasi, maupun kebijakan yang berpotensi membenturkan wartawan dengan wartawan lainnya.
Perbedaan organisasi, perusahaan media, sudut pandang, maupun gaya pemberitaan dinilai merupakan bagian dari dinamika pers dan tidak seharusnya menjadi alasan munculnya konflik antarjurnalis.
Isep juga mendesak Kejaksaan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh media. Tidak boleh muncul kesan bahwa hanya media tertentu yang mendapatkan akses komunikasi, sementara wartawan lainnya kesulitan memperoleh informasi maupun melakukan konfirmasi.
Mereka menegaskan pentingnya penghormatan terhadap independensi pers. Kritik yang disampaikan media terhadap lembaga penegak hukum seharusnya tidak langsung dipandang sebagai bentuk permusuhan, melainkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas lembaga publik.
Baca Juga :
Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas
Untuk menyelesaikan dinamika tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga didesak membuka forum dialog resmi bersama organisasi dan komunitas wartawan.
Tuntutan lainnya adalah evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat Kejaksaan dengan wartawan. Jika ditemukan kebijakan atau komunikasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan pers, mereka meminta dilakukan perbaikan secara terbuka dan profesional.
Kejaksaan juga diminta memastikan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat dan terbuka untuk publik disampaikan secara proporsional, akurat, dan tidak diskriminatif.
Baca Juga :
Yang tak kalah penting, insan pers meminta adanya jaminan bahwa wartawan tidak mendapatkan tekanan, intimidasi, maupun diskriminasi ketika menjalankan tugas jurnalistik, termasuk saat melakukan konfirmasi, kritik, investigasi, maupun pemberitaan untuk kepentingan publik.
Dari seluruh tuntutan, menurut penanggung jawab aksi, bukan bertujuan mencari konflik atau musuh.
Wacana aksi yang akan dilaksanakan pekan depan, Senin (24/8/2026) diarahkan untuk mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang profesional, komunikatif, dan dapat dipercaya masyarakat, sekaligus memastikan adanya komunikasi yang sehat antara penegak hukum dan insan pers.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan tanggapan mengenai aspirasi FWSS tersebut.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







