Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Anto Sintaro / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID, SUKABUMI — Inspektorat Daerah Kota Sukabumi memastikan pengawasan terhadap pembangunan fisik tetap dilakukan. Namun, monitoring lapangan hingga kini belum dilaksanakan karena masih menunggu jadwal dan surat tugas.
Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Anto Sintaro, mengatakan pihaknya saat ini masih menjalankan sejumlah agenda pengawasan yang telah dijadwalkan, termasuk program strategis nasional.
“Untuk posisi sekarang kita melaksanakan nasional dulu karena pembangunan fisik itu sudah dilaksanakan sebelumnya. Mungkin itu akan dilaksanakan monitoring dulu,” ujar Anto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/8/2026).
Anto mengakui monitoring terhadap pembangunan fisik belum memiliki jadwal pelaksanaan. Menurutnya, Inspektorat masih menyelesaikan pekerjaan dan agenda lain yang telah ditetapkan.
Baca Juga :
“Jadwal untuk pelaksanaan itu belum kita laksanakan karena memang ada jadwal lain yang harus kita kerjakan juga, tapi kita akan melakukan monitoring,” katanya.
Anto menjelaskan, dalam proses audit terdapat kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari kerja setelah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) diterbitkan.
“Kalau untuk pelaksanaan audit itu memang harus ditindaklanjuti minimal 60 hari kerja. Sebelum, kalau bisa sebelum laporan akhir itu sudah diselesaikan atau setelah LHP terbit, 60 hari kerja harus diselesaikan,” jelasnya.
Ia memastikan rekomendasi atas temuan pemeriksaan sebelumnya telah ditindaklanjuti.
“Kita memang sudah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi temuan tadi,” ungkap Anto
Baca Juga :
MUI Jabar Terbitkan Panduan HUT RI ke-81, Warga Diminta Hindari Hura-Hura dan Jaga Kerukunan
- Namun, terkait waktu pelaksanaan monitoring lapangan terhadap pembangunan fisik, pihaknya masih menunggu surat tugas.
“Kita belum melaksanakan, jadi tunggu saja surat tugas,” katanya.
Anto menegaskan fungsi Inspektorat tidak hanya melakukan audit setelah suatu pekerjaan selesai. Lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Sebetulnya kita melaksanakan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan dapat dituangkan dalam rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang diaudit atau auditi.
Baca Juga :
Wagub Jabar Beri Lampu Hijau Wacana Pinjaman Rp240 Miliar Pemkot Sukabumi, Tapi Ada Satu Syarat!
“Kalau bicara audit membentuk rekomendasi, yang melaksanakan itu siapa nanti. Kalau misalkan pihak yang diaudit (auditi), harus tetap diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, audit pada prinsipnya digunakan untuk menguji hasil pekerjaan setelah kegiatan selesai. Sementara pengawasan dilakukan untuk memastikan apabila ditemukan persoalan, dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau kita sifatnya pengawasan, ketika memang ada temuan-temuan nanti kan bisa ditindaklanjuti. Kalau memang ada, kalau tidak ada ya bagus pekerjaannya,” pungkasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan monitoring pembangunan fisik di Kota Sukabumi masih menunggu penjadwalan dan penerbitan surat tugas. Hasil monitoring nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







