Home / Pemerintahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:41 WIB

‎BBM DLH Kota Sukabumi 2025 Disoal, Struk Luntur Jadi Kendala Pembuktian, Kini Voucher Diganti Kartu

‎Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peran Serta Masyarakat DLH Kota Sukabumi, Yanto Arisdianto / Foto: MediaAksara

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah sebagian bukti transaksi berupa struk disebut mengalami kelunturan sehingga sulit terbaca.

‎Persoalan ini telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen administrasi sekaligus meminta keterangan dari para sopir kendaraan operasional yang menggunakan BBM.

‎‎Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peran Serta Masyarakat DLH Kota Sukabumi, Yanto Arisdianto, mengatakan dirinya baru menjabat pada Mei 2026 sehingga tidak mengetahui langsung dalam pengelolaan BBM tahun 2025.

‎Menurut Yanto, kendala yang ditemukan bukan berarti seluruh penggunaan BBM tahun 2025 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sebagian dokumen pendukung berupa struk transaksi sudah tidak terbaca dengan jelas.

‎”Bukan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada beberapa struk yang sudah luntur karena usia atau mungkin terhapus. Jadi pada saat BPK melakukan pemeriksaan, pembuktiannya menjadi sulit karena struk sudah tidak terlalu kelihatan,” ujar Yanto, Senin (5/10/2026) di Kantor DLH.


Baca Juga : ‎

Tradisi Pembaretan STEKMENSI Dipertahankan, Ayep Zaki Tekankan Pendidikan Karakter ‎

‎Untuk memperjelas penggunaan BBM, Inspektorat disebut telah memanggil para sopir kendaraan operasional DLH secara satu per satu. Mereka dimintai keterangan, diwawancarai, serta dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan.

‎Selain pemeriksaan administrasi, Inspektorat juga melakukan pengecekan lapangan untuk mencocokkan penggunaan BBM dengan aktivitas kendaraan operasional.

‎”Inspektorat juga melakukan cek ke lapangan untuk membuktikan apakah itu benar atau tidak. Untuk hasil auditnya, kami dari dinas tidak mempunyai kewenangan untuk mempublikasikannya,” kata Yanto.

‎Sebagai bagian dari pembenahan, DLH Kota Sukabumi mengubah mekanisme pembelian BBM pada 2026. Jika pada 2025 masih menggunakan voucher atau kupon, mulai 1 Juni 2026 DLH menerapkan sistem kartu yang terintegrasi dengan sistem Pertamina.

‎Menurut Yanto, perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sekaligus memperkuat pengawasan transaksi.


‎Baca Juga : ‎

Keterbatasan Tak Halangi Karya: Difabel Cipuntang Sukabumi Lukis Wajah Mirip KDM dan Menulis Sastra

‎”Per 1 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari hasil temuan BPK, saya sebagai pejabat baru melakukan perubahan metode pembelian BBM. Kita langsung MOU dengan Pertamina pusat melalui sistem,” ujarnya.

‎Dengan sistem, transaksi BBM tercatat secara elektronik. Para sopir juga diwajibkan menyerahkan struk transaksi setiap bulan untuk dievaluasi.

‎DLH, lanjut Yanto, melakukan evaluasi mingguan dan bulanan serta memberikan pemahaman kepada sopir agar penggunaan BBM sesuai kebutuhan operasional dan mencegah potensi penyalahgunaan.

‎”Setelah ada pemindahan dari voucher ke kartu, sangat berdampak positif. Pembelian sudah tercatat di aplikasi Pertamina,” katanya.

‎‎Yanto menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci teknis pengelolaan BBM tahun 2025 karena baru menjabat pada 2026.

‎Ia menyebut pengelolaan pada periode 2025 berada pada pejabat yang saat itu bertugas.


‎Baca Juga : ‎

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang Gede Warudoyong, Polisi Selidiki Dugaan Jatuh dari Jembatan ‎

‎”Untuk pencairan tahun 2025, PPK-nya pertama Pak Kadis DLH Pak AP, lalu Bu YI selaku Sekdis tahun 2025,” ungkapnya.

‎‎DLH menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil audit. Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran BBM 2025 perlu mengacu pada dokumen pemeriksaan resmi.

‎Di luar evaluasi pengelolaan BBM, DLH Kota Sukabumi juga menyiapkan sejumlah pembenahan pelayanan persampahan, termasuk penataan tempat pembuangan sementara (TPS) dan penyesuaian jadwal pengangkutan sampah.

‎DLH berharap penataan TPS diikuti jadwal pengangkutan yang lebih teratur sehingga masyarakat mengetahui waktu pelayanan dan potensi penumpukan sampah dapat diminimalkan.

‎”Ke depannya kita ingin memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Yanto.

‎Persoalan administrasi BBM 2025 dan perubahan sistem pembelian pada 2026 kini menjadi bagian dari evaluasi DLH.

‎

‎Reporter: Ronald Alexsander 22

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Perhutani KPH Sukabumi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Stabilitas Wilayah

Pemerintahan

Jawaban Pemkab Sukabumi atas Pandangan Fraksi untuk APBD 2027: Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas ‎

Pemerintahan

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Jabar 2026-2031, KDM Tekankan Pentingnya Objektivitas Pers ‎

Pemerintahan

Rokok Ilegal Masih Beredar di Sukabumi, Satpol PP Ungkap Dugaan Kebocoran Operasi dan Serapan Anggaran Rp350 Juta ‎

Pemerintahan

Komisi II DPRD Sukabumi Bahas Perizinan PT Cipellang Agro Permai, DPTR Ungkap Komitmen Tindak Lanjut

Pemerintahan

Paripurna DPRD Sukabumi Fokus Dua Raperda Strategis: Dorong Investasi dan Transformasi Tirta Jaya Mandiri

Pemerintahan

Di Hadapan Insan Pers, Kadis Kominfosan Sukabumi Dorong Masyarakat Akses Informasi dari Kanal Resmi PPID

Pemerintahan

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kecamatan Jampangkulon Perkuat Semangat Persatuan dan Gotong Royong ‎