Kasatpol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat diwawancara awak media di kantor Satpol PP / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah. Hingga Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bersama Bea Cukai telah melaksanakan 18 kali operasi gabungan, namun jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak justru tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasatpol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat kepada awak media menyebutkan, hingga Oktober 2026 petugas telah menindak sekitar 12 ribu batang rokok ilegal. Angka tersebut menurun dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 18 ribu batang.
Penurunan jumlah hasil penindakan menjadi perhatian karena kegiatan pemberantasan masih berlangsung dan tahun anggaran 2026 belum berakhir.
Ayi mengatakan, Satpol PP bersama Bea Cukai terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upayanya antara lain melalui sosialisasi kepada masyarakat, edukasi melalui media sosial, serta operasi gabungan di sejumlah wilayah.
”Setiap bulan kita melakukan dua kali kegiatan di dua kecamatan secara bergantian. Kegiatan sosialisasi dan pemberantasan bersama Bea Cukai juga sudah beberapa kali kita laksanakan,” kata Ayi saat ditemui di kantornya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga :
Komisi II DPRD Sukabumi Bahas Perizinan PT Cipellang Agro Permai, DPTR Ungkap Komitmen Tindak Lanjut
Menurut Ayi, pengawasan tidak hanya diarahkan pada tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan, tetapi juga terhadap jalur distribusi rokok ilegal.
Sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian karena dinilai memiliki potensi sebagai jalur masuk dan distribusi barang.
”Peredarannya lebih banyak melalui jalur distribusi. Bukan berarti ada gudang di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Harga rokok ilegal yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal juga dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut masih memiliki daya tarik bagi sebagian konsumen.
Kondisi itu membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui razia. Edukasi kepada masyarakat, pemantauan jalur distribusi, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan.
Baca Juga :
Di tengah pelaksanaan program pemberantasan, Satpol PP Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp350 juta untuk kegiatan penanganan peredaran rokok ilegal sepanjang 2026.
Hingga Oktober, Ayi menyebut realisasi anggaran telah mencapai sekitar 80 persen.
Anggaran digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi, edukasi masyarakat, serta operasi pemberantasan yang dilakukan bersama Bea Cukai.
Dengan masih tersisanya waktu hingga akhir tahun, penggunaan anggaran menjadi bagian yang perlu dilihat tidak hanya dari sisi serapan, tetapi juga dari dampak program terhadap pengendalian peredaran rokok ilegal.
Sebab, tingginya aktivitas operasi dan terserapnya anggaran belum secara otomatis menunjukkan peredaran rokok ilegal telah berhasil ditekan.
Data penindakan yang hingga Oktober berada di kisaran 12 ribu batang justru menunjukkan masih adanya tantangan dalam menemukan serta memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga :
Kejari Sukabumi dan Insan Pers Perkuat Sinergi Kawal Keadilan Informasi Hukum
Selain persoalan distribusi, Satpol PP Kota Sukabumi juga menghadapi kendala dalam pelaksanaan operasi di lapangan.
Ayi mengungkapkan adanya dugaan kebocoran informasi sebelum operasi dilaksanakan. Dalam sejumlah kegiatan, petugas mendapati lokasi sasaran sudah tidak lagi menyimpan rokok ilegal ketika razia dilakukan.
Menurut Ayi, kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pola koordinasi antara Satpol PP dan Bea Cukai.
Satpol PP, kata dia, lebih banyak berperan dalam pengumpulan informasi dan membantu pengawasan di lapangan. Sementara kewenangan penindakan dan penyitaan berada pada petugas Bea Cukai.
”Kita harus selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai karena penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Kita lebih banyak mengumpulkan informasi. Ketika petugas datang, terkadang rokok di warung sudah habis,” jelasnya.
Baca Juga :
Ayi bahkan menyebut adanya dugaan informasi mengenai rencana operasi yang lebih dahulu diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran.
”Kalau mau operasi biasanya ada bocor-bocor. Titik yang akan kita razia sudah tahu duluan, sehingga ketika petugas datang, barangnya sudah tidak ada. Itu yang menjadi kendala kita,” ungkapnya.
Pengawasan terhadap jalur distribusi, pemetaan titik rawan, pertukaran informasi yang lebih cepat, serta penguatan koordinasi antarlembaga menjadi sejumlah aspek yang dapat menentukan keberhasilan program.
Terlebih, pola peredaran rokok ilegal disebut lebih banyak melalui jalur distribusi sehingga operasi yang hanya dilakukan pada titik penjualan berpotensi tidak menyentuh mata rantai distribusi secara keseluruhan.
Baca Juga :
BKPSDM Kabupaten Sukabumi Jalani Uji Kematangan Manajemen Talenta ASN di BKN
Dengan capaian penindakan sekitar 12 ribu batang hingga Oktober, Satpol PP masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan kegiatan hingga akhir 2026.
Evaluasi terhadap pola operasi, mekanisme koordinasi dengan Bea Cukai, serta dugaan kebocoran informasi menjadi penting untuk memastikan kegiatan yang dibiayai anggaran sekitar Rp350 juta tersebut memberikan hasil yang terukur.
Pada akhirnya, persoalan rokok ilegal bukan hanya mengenai berapa banyak barang yang berhasil disita dalam operasi, tetapi juga sejauh mana pengawasan mampu menghambat distribusi dan mengurangi peredarannya di tengah masyarakat.
Publik pun menantikan transparansi mengenai capaian program hingga akhir tahun, termasuk bagaimana anggaran yang telah dialokasikan digunakan dan sejauh mana strategi pemberantasan mampu menjawab persoalan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







