PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan / Foto Istimewa : Ilustrasi foto HPH
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan pengaduan berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai merendahkan martabat insan pers.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dan telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga :
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan pengaduan berawal dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan langkah hukum diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi jurnalis.
Menurut Edison, ucapan yang menyebut wartawan “lu punya otak nggak” telah melukai perasaan insan pers dan berpotensi merendahkan profesi wartawan di hadapan publik.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘ lu punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison.
Dalam laporannya, PWI menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tertentu di muka umum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Edison menjelaskan, penerapan pasal tersebut diputuskan setelah dilakukan pembahasan bersama penyidik serta penyerahan barang bukti berupa rekaman video.
“Kami sudah menjelaskan kronologi kepada penyidik dan menyerahkan barang bukti video. Setelah itu diputuskan menggunakan Pasal 242 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,”ujarnya.
PWI juga menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Organisasi PWI menegaskan proses hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalis, menjaga kemerdekaan pers, serta memberikan kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.
Sumber: PWI
Redaktur: Rapik Utama







