Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan rotasi anggota Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026./ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam rapat, terdapat empat agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengumuman dan penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP.
Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD yang meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Selain itu, DPRD juga mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 30 April 2026, pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juni 2026.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melaksanakan pembahasan pada 29 Juni 2026. Adapun Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut direncanakan digelar pada 30 Juni 2026.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP. Perubahan itu didasarkan pada Surat Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 023/F-PPP/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Usulan Rotasi Anggota Fraksi pada Alat Kelengkapan DPRD.
Adapun perubahan yang ditetapkan meliputi Apep Saepul Mahdan yang menggantikan Zakiyah Rahmah Addawiyah, sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III menjadi anggota Komisi IV, sementara Zakiyah Rahmah Addawiyah, berpindah dari Komisi IV menjadi anggota Komisi III.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota yang mendapatkan amanah baru dalam alat kelengkapan dewan. Ia berharap perubahan tersebut dapat semakin memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sumber: Dokpim Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama






