Ilustrasi Konferensi Pers Dinkes Kota Sukabumi klarifikasi tindak lanjut LHP BPK terkait BOK 15 Puskesmas dan BLUD RSUD R. Syamsudin / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memberikan klarifikasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dan BLUD RSUD R. Syamsudin, S.H. Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, hal tersebut menjadi sorotan puluhan mahasiswa setelah disuarakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya dalam aksi pada Kamis (17/9/2026) di Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Ida Halimah menyampaikan, kelebihan pembayaran biaya transport kegiatan BOK pada 15 Puskesmas telah disetorkan seluruhnya atau 100 persen ke Kas Daerah. Bukti penyetoran berupa Surat Tanda Setoran (STS) juga telah diterima BPK.
Baca Juga :
”Kegiatan operasional pelayanan kesehatan di lapangan tetap terlaksana sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, di antaranya penjangkauan ibu hamil risiko tinggi, penanganan balita bermasalah gizi, penemuan kasus penyakit serta skrining kesehatan masyarakat,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Terkait temuan administrasi pada BLUD RSUD R. Syamsudin, Kadinkes menjelaskan adanya penyesuaian perhitungan honorarium dan insentif Dewan Pengawas dengan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Kadinkes menyebut selisih honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp38.215.760 berkaitan dengan penyesuaian batas maksimal honorarium ketika pimpinan BLUD pada 2025 diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.). Sementara insentif Dewan Pengawas sebesar Rp199.500.000 juga dilakukan koreksi dan penyesuaian berdasarkan ketentuan pengelolaan BLUD.
Baca Juga :
Dishub Sukabumi Benahi Tata Kelola Parkir, 289 Jukir Disiapkan Layani Masyarakat Lebih Humanis
Ida menegaskan, angka dalam dokumen pemeriksaan merupakan catatan hasil pemeriksaan administratif dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian daerah final. Poin pemeriksaan yang mewajibkan penyetoran, menurut Dinkes, telah ditindaklanjuti, sedangkan catatan administratif lainnya masih diselesaikan melalui rencana aksi bersama BPK dan Inspektorat Kota Sukabumi.
Sebagai langkah perbaikan, Dinkes bersama RSUD dan 15 Puskesmas memperketat verifikasi dokumen pertanggungjawaban, meningkatkan pembinaan pengelola keuangan dan PPK, serta melakukan harmonisasi aturan internal dengan ketentuan perundang-undangan.
Dinkes juga memastikan proses tindak lanjut pemeriksaan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan di Posyandu, Puskesmas, Puskesmas Keliling hingga RSUD disebut tetap berjalan normal.
Reporter : Ronald Alexander
Redaktur: Rapik Utama







