Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dugaan adanya persoalan anggaran perjalanan dinas pada 15 puskesmas di Kota Sukabumi dengan nilai sekitar Rp228.725.000. Hal tersebut menjadi sorotan setelah disuarakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam aksi pada Kamis (17/9/2026) di DPRD Kota Sukabumi.
Informasi disebut GMNI berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, substansi pemeriksaan, bentuk permasalahan, serta tindak lanjut atas nilai anggaran tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Awak media telah berupaya beberapa kali sejak Jum’at (25/9/2026) meminta waktu wawancara kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Ida Halimah, Ida menyampaikan dirinya sedang menjalankan agenda kedinasan.
Baca Juga :
GMNI Sukabumi Raya Sembilan Kali Geruduk Balai Kota, Soroti TKPP hingga Klaim Temuan Keuangan
”Maaf saya masih dengan Pa Sekda dan BPJS,” ungkap Ida.
Ia juga menyampaikan sedang berada di Jakarta untuk mendampingi Wali Kota Sukabumi dalam agenda audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.
”Maaf sedang ke Jakarta mendampingi Pa Wali audiensi dengan Wamenkes,” ujarnya.
Saat awak media mendatangi kantor Dinkes Kota Sukabumi, Senin (28/9) untuk meminta keterangan langsung, staf pelayanan, menyampaikan Kepala Dinkes belum dapat memberikan pernyataan karena masih perlu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga :
DPRD Sukabumi Tampung Sorotan Jilid 9 GMNI soal APBD hingga Temuan BPK
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kepala Dinkes Kota Sukabumi mengenai apakah nilai Rp228.725.000 tersebut benar tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK, termasuk periode pemeriksaan, bentuk permasalahan yang ditemukan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Klarifikasi resmi diperlukan agar informasi mengenai dugaan anggaran perjalanan dinas pada 15 puskesmas dapat diketahui secara utuh publik dan tidak menimbulkan kesimpulan simpang siur sebelum adanya penjelasan dari pihak berwenang.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi bagi Dinkes Kota Sukabumi, 15 puskesmas yang disebut dalam informasi GMNI, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data, dan/atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







