Tangkapan layar aksi warga desa Bojongraharja Cikembar Sukabumi dan surat pernyataan warga menolak pembangunan sumur bor di proyek kontrakan rumah dua lantai / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aksi penolakan dilakukan puluhan warga terhadap rencana pembuatan sumur bor di sebuah proyek pembangunan rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Penolakan mencuat karena warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya, sementara legalitas bangunan juga mulai dipertanyakan.
Aksi warga terjadi pada Senin (15/6/2026) di wilayah RT 03 RW 01 Dusun Cioray. Warga menilai rencana pengeboran sumur berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar dan ketersediaan sumber air bagi masyarakat.
Sekretaris Desa Bojongraharja, Denden Abdul Muis, membenarkan adanya aksi penolakan tersebut. Menurutnya, setelah aksi berlangsung, berdasarkan informasi pihak RT telah dilakukan mediasi antara perwakilan warga dengan pihak pemilik bangunan.
” Info sementara, semalam sudah dilakukan mediasi. Pemilik rumah diwakili timnya, istri pemilik berasal dari luar sukabumi, sedangkan suaminya warga asing. Usai aksi, mereka meminta izin kepada warga terkait rencana pembuatan sumur bor, namun sebagian besar warga menyatakan keberatan,” ujar Denden saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Akibat keberatan tersebut, warga secara spontan menyusun dan menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap rencana pembangunan sumur bor.
Tak hanya soal sumur bor, warga juga mulai mempertanyakan legalitas pembangunan rumah kontrakan yang saat ini sedang berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, bangunan tersebut diperkirakan akan memiliki sekitar 50 kamar dengan dua lantai.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/dpu-kabupaten-sukabumi-matangkan-proyek-infrastruktur-2026-tekankan-tepat-mutu-dan-tepat-sasaran/
“Nah ini yang menjadi perhatian. Sampai saat ini belum ada pembicaraan atau koordinasi pengurusan izin dengan pemerintah desa. Informasi sementara di lapangan, pembangunan kontrakan itu sekitar 50 kamar dan dua lantai,” ungkapnya mewakili Kepala Desa Bojongraharja.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
Denden menegaskan, Pemerintah Desa Bojongraharja pada prinsipnya terbuka terhadap investasi maupun kegiatan usaha yang masuk ke wilayahnya. Namun, pihaknya berharap setiap pelaku usaha terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami terbuka membantu proses perizinan. Tetapi pelaku usaha, investor maupun pengembang sebaiknya melakukan pendekatan kepada warga dan pemerintah desa terlebih dahulu. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi kami ke depan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik maupun pihak yang diberi kuasa untuk mewakili proyek pembangunan kontrakan tersebut.
Di sisi lain, pihak Kecamatan Cikembar mengaku baru mengetahui adanya polemik tersebut setelah muncul info aksi warga dari pewarta. Pemerintah kecamatan berencana melakukan monitoring ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan, termasuk menelusuri dugaan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan terkait pengeboran sumur.
Kasus ini menambah daftar persoalan pembangunan yang berpotensi memicu konflik sosial ketika komunikasi dengan masyarakat sekitar tidak dilakukan sejak awal. Publik kini menunggu langkah pemerintah dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







