Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota ungkap kasus Narkoba dan obat keras terbatas (OKT) / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan seluruh informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi dari mana pun yang berkaitan dengan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar AKP Tenda Sukendar saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga :
Menurutnya, pemberantasan narkoba dan miras merupakan komitmen berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.
AKP Tenda juga mengajak masyarakat menjadi mitra kepolisian dengan segera melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba dan miras, baik dengan datang langsung ke Polres Sukabumi Kota maupun melalui Call Center Polri 110 layanan SIAP MANGGA atau kanal media sosial resmi Polres Sukabumi.
Baca Juga :
Hikmah Mendidik Anak dengan Al-Qur’an, Investasi Abadi Orang Tua Menuju Kemuliaan Dunia dan Akhirat
“Siapa pun yang memberikan informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika dan peredaran miras, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sukabumi tetap terjaga.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







