Monev Sekcam Cikembar Lenni Nurliah (kanan) bersama Kasi Trantib Andi (kiri) ke lokasi tambang di Kp. Cioray, Desa Bojongraharja: Pengusaha diminta mematuhi batas tonase, jam operasional, dan meningkatkan keselamatan armada serta masyarakat pengguna jalan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut batu hijau yang diduga membawa muatan berlebih (over dimension and over loading/ODOL) di ruas Jalan Pangleseran–Cikembar.
Sebelumnya, aktivitas kendaraan berat tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Truk bermuatan batu hijau yang melintas dalam kondisi overload dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, seperti muatan terlepas, rem blong, hingga kendaraan terguling di jalur tanjakan maupun turunan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurliah, mengatakan pihak kecamatan telah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan sejumlah pengusaha batu hijau di wilayah Kecamatan Cikembar guna menggali informasi terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pengusaha menyampaikan muatan batu jenis boulder tidak selalu dapat ditutup menggunakan terpal karena dinilai berisiko terhadap sistem pengikatan. Mereka juga menjelaskan bahwa susunan dan pengamanan muatan telah diperhitungkan sesuai karakteristik batuan serta kondisi medan yang dilalui.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Cikembar tetap memberikan sejumlah arahan kepada para pengusaha batu hijau untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Beberapa poin yang disampaikan antara lain penyesuaian tinggi bak kendaraan, pembatasan tonase muatan maksimal 9 ton untuk kendaraan yang melintasi jalan provinsi, serta pengaturan jam operasional agar tidak bertepatan dengan waktu padat aktivitas masyarakat.
“Para pengusaha juga diminta melakukan perbaikan armada angkutan guna meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya. Hasil kunjungan lapangan yang dilakukan pihak kecamatan bersama Kasi Trantib menunjukkan para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk mematuhi arahan tersebut,” pungkasnya, Rabu (3/6/2026).
Dalam kunjungan ke sejumlah lokasi tambang di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, pemerintah kecamatan juga menemukan adanya upaya reklamasi atau rekonstruksi lahan pascatambang melalui penanaman pohon, seperti albasia.
Mewakili Camat Cikembar, Lenni menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sebagian pengusaha batu hijau juga turut berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk kegiatan keagamaan dan bantuan kemanusiaan di lingkungan sekitar.
Pemerintah Kecamatan Cikembar menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan serta kepentingan masyarakat.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







