Home / Pemerintahan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:20 WIB

Komisi I-2 DPRD Sukabumi Sorot Dugaan Izin Tower Bermasalah, DPMPTSP Angkat Bicara Soal Legalitas & PAD 2025 Capai 187,39 persen: Rp7,49 miliar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID — Dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Asetco di wilayah Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan Komisi 1-2 DPRD. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, angkat bicara terkait polemik legalitas tower yang disorot dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dede menjelaskan, seluruh menara telekomunikasi pada dasarnya telah menempuh persyaratan dasar perizinan berupa IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut menjadi syarat utama memperoleh sertifikat standar usaha dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Semua tower sudah menempuh persyaratan dasar izin berupa IMB/PBG, karena itu menjadi syarat dasar memperoleh izin sertifikat standar usaha dari kementerian Komdigi,” ujar Dede kepada MediaAksara, Senin (11/5/2026).


Namun demikian, ia mengakui masih ada tower eksisting yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu lantaran sebagian besar menara dibangun sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan kepemilikan SLF.

“Terkait SLF, eksisting sebagian besar tower didirikan sebelum PP 16/2021, jadi sebelum kewajiban pemilik untuk memperoleh SLF dari Disperkim Kabupaten Sukabumi. Untuk SLF ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pemilik tower yang belum memiliki dokumen SLF,” jelasnya.

Terkait menara milik PT EFID Menara Asetco di Citepus, Dede menyebut berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tower tersebut telah mengantongi PBG pada Maret 2026 dan kini sedang dalam proses pengurusan SLF.

“Pada saat audiensi yang lalu memang belum dapat menunjukkan dokumen SLF,” terangnya.


Dede juga menegaskan, pengawasan terhadap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2021 bukan lagi berada di ranah DPMPTSP. Menurutnya, pengawasan teknis menjadi kewenangan dinas teknis terkait, sementara penindakan berada di bawah Satpol PP.


Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id


“Terkait pengawasan atas PP 16/2021 ranahnya ada di dinas teknis, dan penindakan barangkali di Satpol PP,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini struktur organisasi DPMPTSP tidak lagi memiliki bidang khusus pengawasan dan pengaduan. Fungsi lembaga lebih difokuskan pada pelayanan terpadu satu pintu serta pendampingan investasi.

“Struktur organisasi DPMPTSP tidak ada lagi bidang pengawasan dan pengaduan, melainkan pejabat atau pegawai fungsional untuk melaksanakan PTSP dan kemudahan pendampingan penanaman modal,” tambahnya.


Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I dan II disebut telah melakukan serangkaian rapat kerja dan kunjungan lapangan terhadap sejumlah perusahaan penyedia menara telekomunikasi. Langkah itu dilakukan guna menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap dokumen PBG maupun SLF.

“Baik Komisi I maupun Komisi II sudah dan sedang melakukan rapat kerja dan kunjungan kepada sejumlah pelaku usaha terkait PBG dan SLF ini, dengan mengundang perangkat daerah terkait,” ungkap Dede melalui wawancara online.

Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, DPMPTSP mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target. Pendapatan tersebut berasal dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait PAD dari sektor PTSP hanya dari retribusi PBG saja, itu hanya satu kali selama bangunan berdiri. Sedangkan SLF tidak ada retribusi. Tahun 2025 PAD DPMPTSP tercapai sebesar 187,39 persen, dengan realisasi Rp7,49 miliar dari target Rp4 miliar,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dispar Kabupaten Sukabumi Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Pemerintahan

Sertijab Kasi Pemerintahan Desa Kebonpedes Jadi Momentum Penguatan Pelayanan Publik Sukabumi

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi, Komisi I Siap Awasi Ketat 14 Perusahaan

Pemerintahan

Ojol Palabuhanratu Mengadu ke Pemkab, Sekda Sukabumi Siap Kawal Edaran KDM: Larangan Pelajar Bawa Motor

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Minta Satpol PP Tegas dan Humanis Bertugas Melayani Masyarakat

Pemerintahan

Santri Assalam Belajar Kehidupan Moral di Balik Jeruji, Lapas Warungkiara Tekankan Pembinaan Humanis

Pemerintahan

Sosialisasi Empat Pilar MPR di Jampangkulon Bersama Anggota DPR RI Iman Adinugraha, Soroti Infrastruktur Pajampangan Pascabencana  

Pemerintahan

Sukabumi Wajibkan Parkir Wisata Berizin, Tarif Nakal dan Pungli Bakal Ditindak