Home / Pemerintahan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:20 WIB

Komisi I-2 DPRD Sukabumi Sorot Dugaan Izin Tower Bermasalah, DPMPTSP Angkat Bicara Soal Legalitas & PAD 2025 Capai 187,39 persen: Rp7,49 miliar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID — Dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Asetco di wilayah Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan Komisi 1-2 DPRD. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, angkat bicara terkait polemik legalitas tower yang disorot dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dede menjelaskan, seluruh menara telekomunikasi pada dasarnya telah menempuh persyaratan dasar perizinan berupa IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut menjadi syarat utama memperoleh sertifikat standar usaha dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Semua tower sudah menempuh persyaratan dasar izin berupa IMB/PBG, karena itu menjadi syarat dasar memperoleh izin sertifikat standar usaha dari kementerian Komdigi,” ujar Dede kepada MediaAksara, Senin (11/5/2026).


Namun demikian, ia mengakui masih ada tower eksisting yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu lantaran sebagian besar menara dibangun sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan kepemilikan SLF.

“Terkait SLF, eksisting sebagian besar tower didirikan sebelum PP 16/2021, jadi sebelum kewajiban pemilik untuk memperoleh SLF dari Disperkim Kabupaten Sukabumi. Untuk SLF ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pemilik tower yang belum memiliki dokumen SLF,” jelasnya.

Terkait menara milik PT EFID Menara Asetco di Citepus, Dede menyebut berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tower tersebut telah mengantongi PBG pada Maret 2026 dan kini sedang dalam proses pengurusan SLF.

“Pada saat audiensi yang lalu memang belum dapat menunjukkan dokumen SLF,” terangnya.


Dede juga menegaskan, pengawasan terhadap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2021 bukan lagi berada di ranah DPMPTSP. Menurutnya, pengawasan teknis menjadi kewenangan dinas teknis terkait, sementara penindakan berada di bawah Satpol PP.


Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id


“Terkait pengawasan atas PP 16/2021 ranahnya ada di dinas teknis, dan penindakan barangkali di Satpol PP,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini struktur organisasi DPMPTSP tidak lagi memiliki bidang khusus pengawasan dan pengaduan. Fungsi lembaga lebih difokuskan pada pelayanan terpadu satu pintu serta pendampingan investasi.

“Struktur organisasi DPMPTSP tidak ada lagi bidang pengawasan dan pengaduan, melainkan pejabat atau pegawai fungsional untuk melaksanakan PTSP dan kemudahan pendampingan penanaman modal,” tambahnya.


Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I dan II disebut telah melakukan serangkaian rapat kerja dan kunjungan lapangan terhadap sejumlah perusahaan penyedia menara telekomunikasi. Langkah itu dilakukan guna menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap dokumen PBG maupun SLF.

“Baik Komisi I maupun Komisi II sudah dan sedang melakukan rapat kerja dan kunjungan kepada sejumlah pelaku usaha terkait PBG dan SLF ini, dengan mengundang perangkat daerah terkait,” ungkap Dede melalui wawancara online.

Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, DPMPTSP mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui target. Pendapatan tersebut berasal dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait PAD dari sektor PTSP hanya dari retribusi PBG saja, itu hanya satu kali selama bangunan berdiri. Sedangkan SLF tidak ada retribusi. Tahun 2025 PAD DPMPTSP tercapai sebesar 187,39 persen, dengan realisasi Rp7,49 miliar dari target Rp4 miliar,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Revitalisasi Sekolah Kota Sukabumi Disorot, 5 Jalur Pengajuan hingga Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Pemerintahan

Rp240 Miliar Mau Dipinjam Pemkot Sukabumi, DPRD Belum Kasih Lampu Hijau: Ada Apa?

Pemerintahan

Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Direvisi, Prioritas Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintahan

327 Pejabat Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Bongkar Kunci Karier ASN

Pemerintahan

Cek Data 16 SMP di Sukabumi Direvitalisasi, Bidang SMP Disdik Ungkap Hasil Monitoring dan Warning ke P2SP Sekolah

Pemerintahan

Plara Fest 2026 Sambut HJKS ke-156, Palabuhanratu Diproyeksikan Jadi Magnet Wisata Baru Jawa Barat

Pemerintahan

Jalan Kabupaten Sukabumi Diawasi Ketat, DPU Pastikan Proyek Rp373 Juta Sesuai Standar

Pemerintahan

Jalan Prana Dibangun dengan Beton Mutu Tinggi, Progres Tembus 43 Persen, DPUTR Kota Sukabumi Buka Semua Proses ke Publik