Home / Pemerintahan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:01 WIB

Sukabumi Wajibkan Parkir Wisata Berizin, Tarif Nakal dan Pungli Bakal Ditindak

Banner sosialisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola parkir wisata memiliki izin resmi sebelum 30 Juni 2026/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperketat pengawasan pengelolaan parkir di kawasan wisata. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, seluruh pengelola fasilitas parkir diwajibkan memiliki izin resmi guna menciptakan kenyamanan, keamanan, serta mencegah praktik pungutan liar terhadap wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Seluruh pengelola parkir wisata wajib mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kadispar dalam keterangan resmi.


Dalam aturan tersebut, proses pengajuan izin dilakukan secara digital melalui sistem online dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2026.

Selain kewajiban administrasi, pengelola parkir juga harus memenuhi sejumlah standar pelayanan. Di antaranya menyediakan marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, hingga petugas parkir yang kompeten dan tertib pelayanan.

Tak hanya itu, penggunaan karcis parkir resmi yang diporporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diwajibkan guna memastikan transparansi retribusi.


Pemerintah daerah turut mengatur tarif parkir agar tidak memberatkan wisatawan. Besaran tarif harus mengikuti standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan sehingga pengelola tidak diperbolehkan menentukan tarif secara sepihak.

Bagi pengelola parkir yang tetap beroperasi tanpa izin, Pemkab Sukabumi menyiapkan sanksi tegas. Mulai dari larangan melakukan pungutan biaya, penertiban oleh Satpol PP, penyegelan lokasi, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan kawasan wisata agar lebih tertib, profesional, dan ramah wisatawan, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan pengunjung.

 

Sumber : Humas Dispar Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dispar Kabupaten Sukabumi Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Pemerintahan

Sertijab Kasi Pemerintahan Desa Kebonpedes Jadi Momentum Penguatan Pelayanan Publik Sukabumi

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi, Komisi I Siap Awasi Ketat 14 Perusahaan

Pemerintahan

Ojol Palabuhanratu Mengadu ke Pemkab, Sekda Sukabumi Siap Kawal Edaran KDM: Larangan Pelajar Bawa Motor

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Minta Satpol PP Tegas dan Humanis Bertugas Melayani Masyarakat

Pemerintahan

Santri Assalam Belajar Kehidupan Moral di Balik Jeruji, Lapas Warungkiara Tekankan Pembinaan Humanis

Pemerintahan

Sosialisasi Empat Pilar MPR di Jampangkulon Bersama Anggota DPR RI Iman Adinugraha, Soroti Infrastruktur Pajampangan Pascabencana  

Pemerintahan

Komisi I-2 DPRD Sukabumi Sorot Dugaan Izin Tower Bermasalah, DPMPTSP Angkat Bicara Soal Legalitas & PAD 2025 Capai 187,39 persen: Rp7,49 miliar