Home / Pemerintahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Rp240 Miliar Mau Dipinjam Pemkot Sukabumi, DPRD Belum Kasih Lampu Hijau: Ada Apa?

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda: “DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya” / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI hingga Rp240 miliar belum mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi.

DPRD memilih mengkaji lebih dulu usulan tersebut, terutama menyangkut urgensi pinjaman, penggunaan dana, tenor pembayaran, serta kemampuan APBD memenuhi kewajiban dalam jangka panjang.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan hingga Selasa (11/8/2026), belum ada keputusan DPRD mengenai persetujuan maupun penolakan rencana pinjaman tersebut.

Menurut Wawan, DPRD baru memperoleh penjelasan secara utuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam ekspos pada Senin (10/8/2026). Ekspos itu merupakan tindak lanjut surat Wali Kota Sukabumi mengenai usulan pinjaman.


Baca Juga :

Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat 

“Jadi prinsipnya kemarin itu kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu. Jadi berdasarkan hasil ekspos kemarin itu belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Yang jelas saat ini kami dari DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026).

Dalam pemaparan TAPD, terdapat tiga pilihan skema pembiayaan yang dapat diajukan kepada PT SMI.

Pertama, pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun. Kedua, Rp150 miliar dengan tenor lima tahun. Ketiga, Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.

Dengan tiga opsi tersebut, nilai pinjaman yang akan dipilih Pemkot Sukabumi belum final.

“Sejauh ini belum ada putusan terkait berapa rupiah pinjaman yang diusulkan bahkan disetujui. Karena pinjaman ini harus ada persetujuan DPRD Kota Sukabumi,” ujar Wawan.


Baca Juga :

Tahap II Berkas Pencurian Rampung, Polsek Jampangkulon Serahkan Tersangka ke Kejari Sukabumi

DPRD menilai angka Rp240 miliar yang beredar di publik belum dapat dianggap sebagai nilai pinjaman yang telah disetujui.

Bagi DPRD, persoalan utama bukan sekadar memperoleh tambahan anggaran pembangunan. Setiap pinjaman akan menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayar melalui APBD selama masa tenor.

Karena itu, DPRD ingin memastikan besaran pinjaman sebanding dengan manfaat program yang dibiayai. Penggunaan dana, urgensi pembangunan, sumber pembayaran, hingga dampaknya terhadap ruang fiskal daerah menjadi bagian yang sedang dikaji.

Wawan mengatakan DPRD memahami tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk dampak berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi serupa juga dihadapi sejumlah daerah lain yang mencari alternatif pembiayaan melalui lembaga di bawah Kementerian Keuangan.


Baca Juga :

Pelatihan Nasional SEAMEO BIOTROP Perkuat Pendidikan Berbasis Geopark, Ciletuh Jadi Laboratorium Pembelajaran

Namun, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil keputusan utang tanpa perhitungan matang.

“Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegas Wawan.

Pertanyaan terbesar yang kini harus dijawab adalah untuk apa dana pinjaman digunakan dan seberapa mendesak kebutuhan pembiayaannya.

DPRD perlu memastikan program yang akan dibiayai tidak sekadar mempercepat pembangunan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak dapat ditangani melalui skema APBD biasa.

Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah membayar cicilan juga menjadi perhatian. Jika kewajiban terlalu besar, ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan sosial dan kebutuhan publik lainnya berpotensi ikut tertekan.

Wawan menyebut Sekretaris Daerah Kota Sukabumi telah memberikan gambaran mengenai sumber pembayaran dalam ekspos TAPD. Namun, DPRD masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

DPRD juga harus memastikan program kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD tetap dapat berjalan di tengah keterbatasan fiskal.


Baca Juga :

Tiga Nama Siap Berebut Kendali PWI Jabar, Konferprov Digelar Dua Hari di Bandung

“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” kata Wawan.

Hingga Selasa (11/8/2026), tiga opsi pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, Rp150 miliar selama lima tahun, dan Rp89 miliar selama tiga tahun masih dalam tahap kajian.

“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada pertanyaan mendasar: untuk apa saja pinjaman tersebut digunakan, seberapa mendesak kebutuhannya, dan apakah APBD Kota Sukabumi mampu menanggung kewajibannya hingga bertahun-tahun ke depan?

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Direvisi, Prioritas Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintahan

327 Pejabat Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Bongkar Kunci Karier ASN

Pemerintahan

Cek Data 16 SMP di Sukabumi Direvitalisasi, Bidang SMP Disdik Ungkap Hasil Monitoring dan Warning ke P2SP Sekolah

Pemerintahan

Plara Fest 2026 Sambut HJKS ke-156, Palabuhanratu Diproyeksikan Jadi Magnet Wisata Baru Jawa Barat

Pemerintahan

Jalan Kabupaten Sukabumi Diawasi Ketat, DPU Pastikan Proyek Rp373 Juta Sesuai Standar

Pemerintahan

Jalan Prana Dibangun dengan Beton Mutu Tinggi, Progres Tembus 43 Persen, DPUTR Kota Sukabumi Buka Semua Proses ke Publik

Pemerintahan

DPRD dan Bupati Sukabumi Sepakat! APBD Perubahan 2026 Disahkan, Perda Disabilitas Resmi Berlaku

Pemerintahan

Wali Kota Ayep Zaki Lantik 24 Pejabat, Tegaskan Kota Sukabumi Harus Terdepan dalam Kebaikan dan Pelayanan Publik