Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Dukungan disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Baca Juga :
51 Rumah Ludes, Warga Ciptamulya Belum Pulang: DPR RI Soroti Relokasi dan Masa Depan Kampung Adat
Pemkab Sukabumi menilai revisi perda diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan perkembangan peraturan ketenagakerjaan di tingkat pusat. Pembahasan rancangan perda juga diharapkan mempertimbangkan proses pengesahan aturan ketenagakerjaan nasional yang baru.
“Tujuan penyusunan raperda adalah menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Andreas.
Revisi mencakup sejumlah aspek, antara lain perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja lokal, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga :
Tiga Nama Siap Berebut Kendali PWI Jabar, Konferprov Digelar Dua Hari di Bandung
Regulasi juga diarahkan memperkuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Pemkab berharap revisi perda mampu menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







