Poster Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kota sukabumi program penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Kabar baik bagi warga Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi menghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku mulai 1 Maret hingga 30 September 2026, khusus untuk piutang pajak hingga tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
BPKPD Kota Sukabumi menegaskan, penghapusan hanya berlaku pada denda, sementara kewajiban pokok pajak tetap harus dilunasi.
Program diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban.
Pemkot Sukabumi pun mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Bayar pajak daerah, dukung pembangunan Kota Sukabumi bercahaya,” tulis BPKPD Kota Sukabumi.
Reporter: Asep M’rhe
Redaktur: Rapik Utama






