Pemerintah Kabupaten Sukabumi keluarkan surat edaran wisata aman dan tertib. Pelaku usaha wajib patuhi CHSE, hindari pungli, dan batasi pengunjung wisata / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Menyambut lonjakan wisatawan saat libur Idulfitri 1447 H/2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan pariwisata yang aman, nyaman, dan tertib.
Surat edaran bernomor 500.13/2519/Dispar/2026 yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 9 Maret 2026 di Palabuhanratu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata.
Dalam aturan, Pemkab menekankan kesiapan menghadapi lonjakan pengunjung, mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, pengawasan lapangan, hingga deteksi dini potensi gangguan seperti kepadatan, bencana, dan gangguan ketertiban.
Aparat juga diminta menindak tegas praktik pungutan liar, parkir liar, serta penyalahgunaan narkoba di kawasan wisata. Di sisi lain, masyarakat diajak menjaga kebersihan dan kenyamanan dengan mengedepankan budaya ramah “Someah”.
Bupati juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi perizinan dan standar usaha, terutama untuk wisata berisiko tinggi seperti water sport. Penerapan standar CHSE (kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan) menjadi kewajiban, termasuk penyediaan fasilitas dasar seperti toilet, parkir, dan sarana keselamatan.
Pengelola destinasi diminta membatasi jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas serta memastikan transparansi harga tetap jelas dan wajar.
Melalui edaran ini, Pemkab Sukabumi berharap tercipta suasana wisata yang aman, tertib, dan berkesan, sehingga pariwisata tetap berkualitas dan berkelanjutan selama momen libur Lebaran.
Sumber: Asep M’rhe
Redaktur: Rapik Utama







