Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan diwawancara awak media di Gedung Pendopo / Dok. Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Upaya mendorong kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha terus diperkuat. Pada Rabu (4/3/2026), Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama unsur pemerintah daerah melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug.
Sidak ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Cicurug, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, serta Bapenda Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian iklim usaha yang tertib serta adil.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, memimpin langsung sidak ke dua perusahaan, yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Desa Benda dan PT Kata Karung Bersama di Desa Tenjoayu. Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi seluruh perizinan resmi yang dipersyaratkan.
“Usaha sudah berjalan, tapi izin belum lengkap. Ini tidak bisa dianggap sepele. DPRD akan memastikan proses hukum dan administrasi ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iwan Ridwan usai kegiatan.
Menurutnya, penegakan aturan perizinan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan daerah, termasuk aspek ketertiban, lingkungan, dan potensi pendapatan daerah. Komisi I DPRD mendorong agar perusahaan segera menindaklanjuti temuan sidak dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait.
Pemerintah daerah melalui OPD terkait juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum dan selama menjalankan aktivitas operasional.
Sumber : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







