Home / Kabar Daerah

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:10 WIB

Eks Karyawan PT RPG Tbk Keluhkan Hak Ketenagakerjaan Belum Selesai Dibayarkan Sejak 2022

Eks karyawan PT RPG Tbk di Kabupaten Bandung mengeluhkan hak gaji dan pesangon yang belum selesai dibayarkan sejak PHK 2022 / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dua mantan karyawan PT RPG Tbk, Soniangsih (52) dan Inah Aminah (49), warga Kabupaten Bandung, menyampaikan keluhan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima setelah diberhentikan dari perusahaan pada Oktober 2022.

Keluhan disampaikan oleh Soniangsih dan Inah Aminah yang mengaku telah bekerja sejak Desember 1991, lalu, terdampak PHK terjadi pada Oktober 2022. Hingga Februari 2026, para mantan pekerja mengaku belum menerima pelunasan penuh atas hak-haknya. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui awak media pada Senin (16/2/2026).

Menurut penuturan para eks pekerja, pihak perusahaan PT RPG Tbk diketahui berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut KM 28, wilayah Kabupaten Bandung. Mereka menyampaikan alasan ketidakseimbangan produksi sejak pandemi Covid-19. Namun, para pekerja menilai alasan tersebut tidak transparan karena aktivitas perusahaan dinilai masih berjalan.

“Kami tidak pernah mendapat penjelasan jelas kenapa harus keluar. Alasannya karena pandemi, tapi kami melihat perusahaan tetap beroperasi,” ujar Inah di di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Hak yang diterima para mantan pekerja disebut dibayarkan secara mencicil, tanpa kepastian waktu dan nominal yang tetap.

“Kadang kami dipanggil jam delapan pagi, tapi baru diberi uang sore hari. Nominalnya tidak menentu, seperti antre bantuan,” ungkap Soniangsih, Senin (16/2).

Hingga kini, menurut mereka, belum ada kejelasan mengenai pelunasan sisa gaji, pesangon, maupun kompensasi lain. Para eks pekerja berharap adanya fasilitasi penyelesaian dari pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan.

Mereka juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa “Bapa Aing” atau KDM, agar dapat membantu memperjuangkan hak para mantan karyawan.

“Kami hanya menuntut hak kami. Kami ingin keadilan,” tegas Soniangsih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPG Tbk maupun Dinas Ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan awak media sejak Jumat (13/2) dan Senin (16/2/2026).

 

Sumber: A. Taopik

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Teladani Nilai Pengorbanan dan Kejujuran di Momentum Iduladha 1447 H

Kabar Daerah

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, Dorong Penyiaran Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Kabar Daerah

SKAUD ke-2 Misbahul Aulad Sukabumi Dorong Kreativitas Anak dan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kabar Daerah

Lautan Biru di Nagrak! Euforia Bupati dan DPRD Sukabumi Rayakan Persib Juara Bersama Ribuan Bobotoh

Kabar Daerah

Nobar Persib vs Persijap di Sukabumi Diserbu Ribuan Bobotoh, Gebyar Olahraga dan UMKM Jadi Magnet Warga

Kabar Daerah

Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar, Perkuat Bisnis Berkelanjutan

Kabar Daerah

Persib di Ujung Juara! Pemkab Sukabumi Gelar Gebyar Olahraga, Budaya hingga Layanan Gratis 

Kabar Daerah

Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak, Damkar Sukabumi Bergerak Cepat Bersama TNI dan Warga