Home / Pemerintahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dilantik Jadi PPATS, 21 Camat Diingatkan BPN Sukabumi: Jabatan Berakhir, Tanggung Jawab Jalan Terus

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mengemban tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) usai dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Pelantikan yang disaksikan Sekda Sukabumi menegaskan peran strategis camat sebagai mitra ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan PPATS merupakan kepanjangan tangan ATR/BPN, sehingga profesionalisme dan integritas menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas.

Baca: https://mediaaksara.id/bpbd-sukabumi-rilis-r3p-langkah-terpadu-penanganan-bencana-fokus-rehabilitasi-dan-rumah-terdampak/

“PPATS itu mitra BPN, sama-sama melayani masyarakat. Karena itu profesionalisme dan integritas harus dijaga. Kita berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik. PPATS perannya sangat strategis,” ujar Wendi kepada awak media.

Ia berharap seluruh camat yang dilantik mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab serta memastikan setiap produk akta tanah yang dibuat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus menjaga kondusivitas dan tidak menimbulkan kesan-kesan negatif. Akta yang dibuat harus benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-video-narasi-kades-arogan-kepala-desa-bojongraharja-buka-suara-preman-kampung-diduga-mabuk-dan-lempar-batu/

Wendi juga mengingatkan pengawasan terhadap PPATS tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, mekanisme pemeriksaan akan dilakukan melalui Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD).

“Kalau ada pelanggaran, MPPD yang akan bekerja. Mekanismenya jelas,” katanya.

Baca: https://mediaaksara.id/longsor-susulan-terjang-ruas-kiaradua-bagbagan-kendaraan-nekat-terjebak-meski-sudah-diperingatkan-petugas/

Menjawab pertanyaan terkait evaluasi, Wendi mengungkapkan permasalahan hukum PPATS justru kerap muncul setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

“Biasanya setelah tidak menjabat, ada panggilan-panggilan terkait akta yang ditandatangani saat masih aktif, minimal sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi prosesnya. Karena itu kode etik harus benar-benar dijaga,” pungkasnya.

Adapun 21 camat yang dilantik sebagai PPATS berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

 

Reporter: Ronald Alexanders

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TMMD Kodim 0622 Sukabumi Hadirkan Air Bersih bagi SD dan 60 KK Warga Ciemas

Pemerintahan

Tripartit Sukabumi Bahas Iklim Investasi dan Perlindungan Pekerja

Pemerintahan

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Perkuat Dukungan bagi UMKM ‎

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan