Home / Pemerintahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dilantik Jadi PPATS, 21 Camat Diingatkan BPN Sukabumi: Jabatan Berakhir, Tanggung Jawab Jalan Terus

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mengemban tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) usai dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Pelantikan yang disaksikan Sekda Sukabumi menegaskan peran strategis camat sebagai mitra ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan PPATS merupakan kepanjangan tangan ATR/BPN, sehingga profesionalisme dan integritas menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas.

Baca: https://mediaaksara.id/bpbd-sukabumi-rilis-r3p-langkah-terpadu-penanganan-bencana-fokus-rehabilitasi-dan-rumah-terdampak/

“PPATS itu mitra BPN, sama-sama melayani masyarakat. Karena itu profesionalisme dan integritas harus dijaga. Kita berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik. PPATS perannya sangat strategis,” ujar Wendi kepada awak media.

Ia berharap seluruh camat yang dilantik mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab serta memastikan setiap produk akta tanah yang dibuat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus menjaga kondusivitas dan tidak menimbulkan kesan-kesan negatif. Akta yang dibuat harus benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-video-narasi-kades-arogan-kepala-desa-bojongraharja-buka-suara-preman-kampung-diduga-mabuk-dan-lempar-batu/

Wendi juga mengingatkan pengawasan terhadap PPATS tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, mekanisme pemeriksaan akan dilakukan melalui Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD).

“Kalau ada pelanggaran, MPPD yang akan bekerja. Mekanismenya jelas,” katanya.

Baca: https://mediaaksara.id/longsor-susulan-terjang-ruas-kiaradua-bagbagan-kendaraan-nekat-terjebak-meski-sudah-diperingatkan-petugas/

Menjawab pertanyaan terkait evaluasi, Wendi mengungkapkan permasalahan hukum PPATS justru kerap muncul setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

“Biasanya setelah tidak menjabat, ada panggilan-panggilan terkait akta yang ditandatangani saat masih aktif, minimal sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi prosesnya. Karena itu kode etik harus benar-benar dijaga,” pungkasnya.

Adapun 21 camat yang dilantik sebagai PPATS berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

 

Reporter: Ronald Alexanders

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Pemerintahan

Waswas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik Sukabumi Keluarkan Imbauan: Masker Wajib hingga KBM Daring

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026