Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Inspektorat Daerah Kota Sukabumi semakin memantapkan langkah dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyimpangan, korupsi, dan pungutan liar (pungli).
Pelaksanaan pengawasan tahun 2026 mengacu pada Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RPPPD) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pedoman tersebut kemudian dijabarkan secara teknis dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026 sebagai acuan utama pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, menegaskan PKPT menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas dan program sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya pada Kamis (8/1/2026.
“Setiap tahun kami berpedoman pada rencana pengawasan dari Kemendagri, kemudian kami tuangkan dalam PKPT sebagai dasar pelaksanaan pengawasan di Pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya.
Selain pengawasan rutin yang telah direncanakan dalam PKPT, Inspektorat Daerah juga melaksanakan pengawasan mandatori dari pemerintah pusat, termasuk penugasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa program pengawasan mandatori tersebut meliputi Monitoring Center for Prevention/Monitoring Center for Surveillance and Prevention (MCP/MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), serta berbagai bentuk pengawasan lainnya yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Menurut Yudi, program MCSP KPK menjadi salah satu instrumen strategis pencegahan korupsi di daerah. Program mengedepankan empat pendekatan utama, yakni monitoring, controlling, surveilling, dan preventing, yang diterapkan pada delapan area strategis pemerintahan.
Area tersebut mencakup perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), manajemen sumber daya manusia, hingga penguatan sistem pengawasan internal.
Tak hanya itu, Inspektorat Daerah Kota Sukabumi juga melakukan pengawasan terhadap Program Strategis Nasional Tahun 2026, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengawasan dilakukan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan program berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Meski mengakui masih terdapat keterbatasan, Yudi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang dalam menjalankan tugas pengawasan. Inspektorat terus berupaya mengoptimalkan sumber daya yang ada serta meningkatkan kapasitas aparatur pengawas.
“Kami terus beradaptasi dengan dinamika pengawasan yang semakin kompleks. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (PTUPD) melalui pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis, Inspektorat Daerah mendukung penuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan.
Pengawasan diarahkan memastikan seluruh program prioritas daerah berjalan sesuai perencanaan, taat aturan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pimpinan daerah menginginkan seluruh program strategis terlaksana dengan baik dan mencapai target. Karena itu, seluruh SKPD harus memiliki komitmen yang sama, termasuk komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, praktik pungli tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan dan optimalisasi PAD.
“Jika terjadi pungli, jelas itu mengganggu pencapaian target PAD dan program pembangunan daerah. Maka pengawasan kami arahkan untuk mencegah dan menutup seluruh celah terjadinya praktik-praktik tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







