DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna membahas rencana kerja 2026 bersama Bupati Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis yang menentukan arah kebijakan daerah ke depan. Sidang membahas pengambilan keputusan rencana kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada Jumat (19/12/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan dalam sidang paripurna tersebut DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati sejumlah penyesuaian kebijakan, khususnya terkait perencanaan legislasi daerah.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pengurangan jumlah Propemperda Tahun 2025, dari semula 19 rancangan peraturan daerah menjadi 18.
“Untuk tahun 2026, terdapat satu rancangan peraturan daerah yang ditarik. Penarikan ini merupakan hasil kesepakatan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sukabumi berjalan dengan baik, terutama dalam menyusun kebijakan strategis yang akan menjadi pijakan pembangunan daerah pada tahun 2026.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pihak eksekutif sepakat dan mendukung seluruh keputusan yang telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Pemerintah daerah sejalan dan menyepakati keputusan yang telah diparipurnakan hari ini,” ujarnya.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







