Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, Tofik Hidayat diwawancara awak media di Kantor Perum Perhutani KPH Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Sebanyak 12 desa dari sejumlah kecamatan resmi mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Perum Perhutani dengan luasan maksimal 1.000 meter persegi per desa, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Jumat (27/2/2026).
Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, Tofik Hidayat, menjelaskan seluruh lokasi yang diusulkan telah melalui pemeriksaan lapangan bersama antara Perhutani, pemerintah daerah, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
“Total ada 12 lokasi yang sudah kami cek bersama di lapangan,” ujarnya di Kantor Perum Perhutani KPH Sukabumi.
Menurut Tofik, usulan pemanfaatan lahan tersebut telah disampaikan ke Kantor Industri Regional dengan kelengkapan peta dan dokumen pendukung. Tahapan berikutnya akan diproses oleh Kementerian Kehutanan di tingkat pusat.
“Untuk proses di pusat, belum ada batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas maksimal lahan yang dapat diajukan setiap KDMP adalah 1.000 meter persegi. Namun demikian, peluang pengajuan masih terbuka apabila terdapat kawasan hutan yang saling berurutan dan memenuhi persyaratan teknis.
Seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan apabila terjadi pelepasan kawasan, maka lahan akan menjadi aset milik pemohon, dalam hal ini Koperasi Desa Merah Putih, dan tidak lagi berstatus kawasan hutan.
“Meski demikian, proses ini tetap memerlukan tahapan lanjutan dan waktu sesuai mekanisme yang ditetapkan,” pungkas Tofik.
Sumber: A. WBS
Redaktur: Rapik Utama







