Poster Sosialisasi Ramah Anak tertempel di salah satu satuan pendidikan di Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Keluarga korban dugaan pelecehan yang diduga melibatkan seorang oknum pimpinan ponpes di Kabupaten Sukabumi memastikan akan menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan hak anak dan pencarian keadilan.
Dari enam santriwati yang diduga menjadi korban, tiga di antaranya telah resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhanratu, Kamis (26/2/2026). Para korban didampingi keluarga serta perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi.
Pendampingan hukum juga diberikan oleh kuasa hukum dari LBH Pro Ummat. Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, membenarkan pihaknya menerima permohonan pendampingan dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional.

“Kami memastikan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara harus bebas dari tekanan maupun intervensi,” ujarnya pada Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh tidak hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga sebagai upaya edukasi publik bahwa setiap dugaan kekerasan s3ksual, terutama di lingkungan pendidikan, harus ditangani secara serius dan berkeadilan.
Sementara itu, keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum demi pemulihan dan masa depan anak-anak mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk, dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama