Home / Nasional

Rabu, 9 April 2025 - 21:39 WIB

WALHI Ingatkan Gubernur KDM: Jangan Lupakan Kasus Puncak Bogor dan KBU

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat kembali menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap masifnya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Tatar Pasundan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyebut bahwa setiap tahun terjadi peningkatan signifikan dalam alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

” Kami menduga beberapa lahan-lahan yang dikelola oleh PTPN I Regional II, Perum Perhutani, serta kawasan hutan semakin tergerus. Kami mencatat, luasan lahan kritis kini telah melonjak mencapai lebih dari 1 juta hektare, dari sebelumnya 907.683 hektare menurut Open Data Jawa Barat tahun 2022,” ujar Wahyudin.

Lebih mencengangkan, kata Wahyudin, alih fungsi tersebut banyak terjadi di kawasan yang memiliki fungsi lindung, resapan air, bahkan konservasi. Ia mengingatkan bahwa bencana banjir yang mengepung DKI Jakarta bulan lalu merupakan dampak langsung dari pengembangan wisata dan properti di kawasan Puncak Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/bencana-sukabumi-3-korban-masih-hilang-pencarian-dan-pemulihan-diperpanjang/

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun sempat mengambil langkah tegas, dengan membongkar bangunan milik PT. Hibisch Fantasy dan menyegel kegiatan usaha Eiger Adventure Land (AEL) di Megamendung, Kabupaten Bogor. Namun, menurut WALHI, langkah ini belum cukup.

“Perlu ditegaskan, bukan hanya Hibisch dan Eiger yang melanggar. Banyak perusahaan lain yang belum ditindak,” ujarnya pada Rabu (09/04/2025).

Hasil observasi WALHI menyebutkan beberapa perusahaan dan lokasi wisata yang patut diduga menyalahi tata ruang di kawasan Puncak, antara lain: Wisata Kuliner Asep Stroberry, Pabrik Teh Ciliwung Telaga Saat, Agro Wisata Gunung Mas, JSI, Hotel CIGWA dan Deretan vila besar yang menjamur.

Baca:https://mediaaksara.id/viral-tiket-wisata-dan-fasilitas-di-sukabumi-dispar-akan-evaluasi-demi-kepuasan-pengunjung/

Belum lama ini, seorang fotografer membuat geger masyarakat dengan unggahan drone-nya yang memperlihatkan pembukaan lahan skala besar di kawasan Kebun Teh Sukawana, Bandung Barat. Lagi-lagi, pelakunya diduga perusahaan Eiger.

“Eiger yang dikenal mengusung kepedulian lingkungan justru mencoreng namanya sendiri. Dua kali disegel, kini ketahuan melakukan betonisasi di kawasan resapan air yang termasuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU),” tegas Wahyudin dalam rilis kepada mediaaksara.id.

WALHI juga menilai bahwa akar dari persoalan ini bukan semata pada perusahaan, tetapi juga pada minumnya pengawasan pemerintah yang kerap mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan RTRW.

Baca:https://mediaaksara.id/warga-desak-perbaikan-permanen-jembatan-cidadap-jembatan-alternatif-dinilai-gagal-dan-boros-anggaran/

“Kesalahan fatal lainnya, ketika pemerintah justru tidak taat pada Perda RTRW. Padahal, setiap pemohon izin usaha seharusnya tunduk pada ketentuan zonasi yang ditetapkan,” jelasnya.

Di kawasan KBU, Dugaan pelanggaran serupa juga merajalela. Selain Eiger, ada juga Asep Stroberry di Lembang, Wisata D’Castello, Dago Resort, Bank BTN lalu Perumahan dan bangunan vila-vila baru.

Padahal kawasan tersebut adalah zona patahan Lembang dan ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi yang harus dilindungi.

Baca: https://mediaaksara.id/sawah-jadi-kolam-lumpur-bupati-sukabumi-ancam-cabut-izin-tambang-emas-cihaur/

“Artinya, Kang Dedi Mulyadi jangan pilih kasih. Semua pelanggar harus ditindak demi keselamatan masyarakat Bandung Raya,” tegas Wahyudin.

Atas hal tersebut, Kami harapkan Rekomendasi WALHI untuk Gubernur Jawa Barat:

1. Sampaikan secara transparan langkah selanjutnya pasca penyegelan Eiger, baik di Puncak Bogor maupun Sukawana, Bandung Barat.

Baca: https://mediaaksara.id/libur-lebaran-wisata-cimelati-diserbu-ribuan-pengunjung-tiket-tetap-rp30-ribu/

2. Audit PTPN I Regional II yang menyewakan lahan untuk wisata dan properti.

3. Evaluasi dan beri sanksi kepada pejabat pemerintah yang menerbitkan izin di luar ketentuan RTRW.

4. Tindak seluruh perusahaan pelanggar tata ruang di Puncak dan KBU.

5. Bentuk konsolidasi pentahelix terdiri pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, media untuk menyelamatkan lingkungan secara menyeluruh.

 

Sumber : WALHI Jawa Barat

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Kepergian Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang: Dedikasi, Persatuan, dan Pesan Kehidupan Insan Pers

Nasional

Duka Nasional! Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Berduka

Nasional

Viral Jelang 1 April! Isu BBM Naik Rp17 Ribu Bikin Panik, Pertamina Angkat Bicara

Nasional

Idulfitri 2026 Jatuh Kapan? Sidang Isbat 19 Maret Jadi Penentu Resmi 1 Syawal 1447 H

Nasional

Teladan Ramadan! Presiden Prabowo Serahkan Zakat di Istana Negara, Ajak Bangun Kekuatan Sosial Umat Lewat Baznas

Nasional

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo: Sovereign Wealth Fund Indonesia Kini Masuk Jajaran Terbesar Dunia

Nasional

Safari Ramadan di Ponpes Azzainiyyah, Bahlil Lahadalia: Pesantren Benteng Pancasila dan Masa Depan Bangsa

Nasional

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan! Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital