Home / Nasional

Senin, 27 April 2026 - 09:11 WIB

PP Tunas: Akun TikTok Tiba-Tiba Diblokir, Pengguna Panik dan Bingung

Ilustrasi Akun TikTok diblokir massal tanpa peringatan / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Fenomena pemblokiran sebagian akun TikTok tengah ramai dikeluhkan pengguna di Indonesia. Sejumlah akun dilaporkan terkena banned tanpa peringatan pelanggaran sebelumnya, memicu kebingungan hingga kepanikan, terutama di kalangan kreator konten.

Hal tersebut terjadi seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Keluhan ini membanjiri linimasa media sosial seperti Facebook dan X. Para pengguna mengaku menerima notifikasi pop-up yang menyatakan akun mereka akan dihapus permanen karena dianggap belum memenuhi batas usia minimum.


Dalam pemberitahuan, sistem TikTok menyebut akun akan dihapus pada 23 Agustus 2026. Alasan yang ditampilkan adalah dugaan usia pengguna belum memenuhi syarat, yakni minimal 14 tahun untuk wilayah Indonesia.

TikTok memberikan tenggat waktu bagi pengguna untuk melakukan banding hingga 16 Agustus 2026. Selain itu, pengguna juga diberi opsi untuk mengunduh data pribadi sebelum akun dihapus secara permanen.

Untuk memulihkan akun, TikTok mensyaratkan proses verifikasi identitas melalui beberapa metode, di antaranya pemindaian wajah (facial age estimation), unggahan identitas resmi seperti KTP atau paspor, serta verifikasi melalui kartu kredit sebagai bukti usia atau pengawasan wali.


Di sisi lain, warganet mengaku kebingungan atas kebijakan ini. Sejumlah pengguna menyebut akun mereka telah aktif bertahun-tahun dan terdaftar dengan usia dewasa, namun tetap terdeteksi sebagai di bawah umur. Bahkan, ada kreator yang mengaku mengalami kerugian finansial karena saldo penghasilan tertahan akibat akun diblokir.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak TikTok Indonesia terkait penyebab pemblokiran massal tersebut. Sejumlah pihak menduga langkah ini berkaitan dengan pembaruan sistem keamanan data anak atau penyesuaian terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang lebih ketat.

Situasi ini menimbulkan keresahan luas, terutama bagi pengguna yang menggantungkan aktivitas dan penghasilan dari platform tersebut. Akurasi sistem deteksi usia pun menjadi sorotan, setelah banyak pengguna dewasa justru ikut terdampak.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

KDMP Belum Beroperasi, Menteri Desa Ungkap Alasan dan Target Besar hingga Agustus 2026

Nasional

Menteri Desa Buka Suara soal Bencana di Sukabumi, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Mitigasi dan Penanganan Darurat

Nasional

Mendes PDT Tantang Aksi Mahasiswa Bangun Desa, UMMI Perkuat Peran Kampus Unggul di Milad ke-23

Nasional

Menteri Imipas Tinjau Bedah Rumah dan Pemberdayaan Warga Binaan di Sukabumi, Ingatkan Integritas Kinerja

Nasional

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional dan Penasihat Khusus Ketenagakerjaan

Nasional

KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif bagi Anak Indonesia

Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka