Konferensi Pers Polres Sukabumi ungkap modus dugaan pelecehan seksual PKL dan menetapkan Sekdis Dishub berinisial TIP sebagai tersangka di Mako Polres Sukabumi/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat menjalankan tugas pemerintahan justru disebut polisi menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP alias TA (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, dugaan pelecehan terjadi saat jam kerja ketika korban menjalani PKL. Menurutnya, tersangka mengajak para siswi ke ruang kerjanya dengan alasan bernyanyi atau karaoke bersama.
”Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut hingga terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga :
Viral Telantar di Kapal Cina! Lima ABK Sukabumi Akhirnya Pulang dari Fiji
Wakapolres menyebut kondisi kantor ketika kejadian berlangsung relatif sepi. Ruang kerja tersangka berada di area perkantoran yang terbuka. Sebelum dugaan tindakan tersebut terjadi, tersangka juga disebut sempat membeli minuman untuk salah satu korban.
Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan terdapat tiga siswi yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dua di antaranya memenuhi kriteria sebagai korban dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, korban, saksi, terduga pelaku, melakukan pengecekan lokasi kejadian serta menggelar perkara.
”Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti, kasus ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Dudi.
Baca Juga :
BKPSDM: Ratusan ASN Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat Turun Periksa Satu per Satu
Polisi juga memastikan tersangka merupakan ASN yang masih tercatat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses hukum, TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di tengah proses penyidikan, perhatian polisi dan pemerintah daerah juga diarahkan pada kondisi korban. Polisi menyebut para korban berada dalam pengawasan keluarga dan mendapatkan pendampingan dari tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi serta instansi terkait.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban untuk menjaga kondisi psikologis dan masa depan mereka.
Sumber : @Iv
Redaktur: Rapik Utama







