Tim DP3A Kabupaten Sukabumi mendampingi siswi SMK yang diduga mengalami tindakan tidak pantas saat PKL / Foto: Istirahat
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat memberikan pendampingan terhadap seorang siswi SMK yang diduga mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Siswi kelas 11 dari salah satu SMK di Sukabumi diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Cibadak. Dugaan peristiwa yang dialaminya kini tengah ditangani Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
DP3A Kabupaten Sukabumi memastikan korban mendapatkan pendampingan, termasuk asesmen awal dan dukungan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi psikisnya.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut pada Minggu (13/9/2026).
Baca Juga :
HUT SP TSK-SPSI di Sukabumi, Kapolri Soroti Masa Depan Industri Indonesia: SDM Harus Di-upgrade
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Sukabumi, tim kemudian diterjunkan untuk mendampingi korban di kediamannya di wilayah Kecamatan Cibadak.
”Sejak menerima informasi pada Minggu, 13 September, kami langsung bergerak melakukan penelusuran. Selanjutnya, UPTD PPA melaksanakan asesmen awal serta mendampingi korban saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Unit PPA Polres Sukabumi,” ujar Agus Sanusi kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung pada Senin malam (14/9/2026), sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Selain mendampingi proses hukum, DP3A Kabupaten Sukabumi mulai memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan kepada korban sejak Selasa (15/9/2026).
Baca Juga :
Mastaka 2.034 Mahasiswa Baru dari 24 Provinsi, UMMI Tegaskan Kampus Inklusif dan Berprestasi
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan korban memperoleh perlindungan dan dukungan selama menghadapi proses penanganan perkara.
Agus menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama, terlebih ketika dugaan peristiwa terjadi dalam lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman bagi peserta didik selama menjalani kegiatan PKL.
”DP3A sangat prihatin dengan kejadian ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” kata Agus.
Baca Juga :
Saat ini, dugaan peristiwa masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Karena itu, informasi mengenai pihak yang dilaporkan maupun dugaan tindakannya perlu ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum dari proses penyidikan dan peradilan.
Redaksi tidak mengungkap identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Di sisi lain, tupoksi DP3A dalam pendampingan menunjukkan penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program PKL agar memastikan lingkungan praktik kerja benar-benar aman, ramah anak, serta memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang dapat diakses peserta didik.
Sumber: @De
Redaktur: Rapik Utama







