Tangkapan layar akun Facebook Nana Arizqi: Korban Pungutan Liar (Pungli) tampak Depresi Usai PHK kerja hanya tiga minggu , Diduga Bayar Rp9 Juta Lewat Calo / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebuah video berdurasi 47 detik viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita di Sukabumi mengalami depresi usai diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia disebut hanya bekerja tiga minggu di sebuah pabrik setelah sebelumnya harus membayar Rp9 juta melalui calo.
Video tersebut pertama kali diunggah akun Facebook Nana Arizqi pada Selasa (9/9/2025) dan langsung menyedot perhatian ribuan warganet. Dalam narasi video, seorang pria yang merupakan suami korban mengaku istrinya kini mengalami depresi berat akibat diberhentikan secara tiba-tiba.
“Viral pekerja pabrik Sukabumi sudah bayar Rp9 juta, bela-belain jual motor satu-satunya, kerja hanya tiga minggu sudah dikeluarkan. Istri saya jadi depresi berat, saya minta keadilan,” tulisnya.
Dalam video itu, sang istri tampak hanya diam dan sesekali mengusap air mata. Sang suami menyebut istrinya sulit diajak berkomunikasi sejak pulang kerja terakhir.
“Dugi ayeuna teu tiasa ditanya ti saprak uih damel (sampai sekarang tidak bisa ditanya semenjak pulang kerja),” ucapnya.
Saat dikonfirmasi MediaAksara, pemilik akun, Nana Rizqi, warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, membenarkan bahwa istrinya menjadi korban. Ia mengaku harus menjual motor kesayangan istri demi biaya masuk kerja.
“Transfer Rp6 juta, lalu Rp3 juta diberikan cash ke calo. Total Rp9 juta,” ungkapnya.
Ia berharap kasus yang menimpa keluarganya tidak terulang kepada pencari kerja lain.
Link Medsos Cuitan Korban Dugaan Pungli Pencari Kerja Minta Keadilan : https://www.facebook.com/share/19cBe5A3XE/
“Saya ingin keadilan. Kalau masih ada miliknya, uang administrasi Rp9 juta yang sudah masuk bisa dikembalikan,” harapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, menegaskan tupoksi kami dalam rekrutmen tenaga kerja, hanya bertugas mengeluarkan kartu pencari kerja (AK1) dan menyalurkan informasi lowongan kerja, itupun bila dari perusahaan menyampaikan data yang dimaksud.
“Terkait aspirasi di media sosial, data yang bersangkutan belum lengkap sehingga sulit dilacak. Namun kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan GSI dan Apindo,” ujarnya.
Jujun menambahkan, jika terbukti ada oknum pegawai perusahaan yang terlibat pungli, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Apabila ada bukti lengkap, oknum tersebut pasti diproses hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak GSI Cikembar dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Rapik Utama







